IKNews, Hukum – Mantan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kasih Fatimah Kotamobagu, dr. Sitti Nariman Korompot, SpOG-K, MARS, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan malpraktik yang menyebabkan meninggalnya Najwa Gomba (19).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Kotamobagu menggelar gelar perkara pada Jumat, 21 November 2025. Kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah kepolisian menerima rekomendasi resmi dari Majelis Dewan Profesi (MDP).
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, S.Tr.K., M.H., membenarkan penetapan tersebut. “Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (22/11/2025).
Waafi menyampaikan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka pada awal pekan depan.
“Rencananya Senin pemeriksaan kepada tersangka,” jelasnya.

Hasil rekomendasi MDP disebut menjadi bukti pendukung utama, di mana lembaga tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran prosedural dalam penanganan medis terhadap korban. Rekomendasi tersebut juga menjadi dasar penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Sebagai informasi, MDP merupakan lembaga independen di bawah Konsil Kesehatan Indonesia, dibentuk oleh Kementerian Kesehatan RI, yang berwenang melakukan pemeriksaan, persidangan, hingga menjatuhkan sanksi dalam pelanggaran disiplin profesi medis.
Dalam perspektif hukum, malpraktik merupakan bentuk kelalaian terhadap standar profesional yang menyebabkan kerugian bagi pasien, dan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana apabila memenuhi unsur akibat hukum yang merugikan. (Mg01)







