Sempat Lawan Petugas dengan Tojok, Pencuri Sawit PT Ratna Seruni Akhirnya Diringkus

oleh -350 Dilihat
Gambar: Gambar: Pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT Ratna Seruni berinisial EA (35) saat diamankan Unit Reskrim Polsek Merlung setelah buron lebih dari tiga tahun. Pelaku sempat melakukan perlawanan menggunakan tojok saat kejadian pencurian sebelum akhirnya diringkus di kediamannya, Desa Sungai Rotan, Kecamatan Renah Mendaluh. (26/1/2025)(Foto: Jun)

IKNews, TANJAB BARAT – Pelarian panjang pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT Ratna Seruni akhirnya berakhir. Setelah buron lebih dari tiga tahun, pria berinisial EA (35) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung di kediamannya, Desa Sungai Rotan, Kecamatan Renah Mendaluh, Senin pagi (26/01/2026).

EA sebelumnya terlibat kasus pencurian 78 janjang buah kelapa sawit yang terjadi pada 1 Januari 2023 lalu di areal Perkebunan PT Ratna Seruni, Blok F 03, Desa Sungai Rotan. Aksi pencurian tersebut menyebabkan kerugian perusahaan sekitar Rp2,9 juta.

Kapolres Tanjab Barat melalui Kapolsek Merlung, AKP Agung Heru Wibowo, membenarkan penangkapan pelaku yang selama ini masuk dalam daftar pencarian polisi. Kasus ini dilaporkan oleh Sugeng Supriadi dengan korban PT Ratna Seruni dan diproses sesuai Pasal 476 KUHPidana.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 1 Januari 2023, sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, saksi Aji Zainul Salam yang sedang berpatroli memergoki pelaku tengah memanen sawit di lahan perusahaan. Dua saksi lain, Endang Darkasih dan A. Huzairi, kemudian dipanggil untuk membantu pengamanan.

Pelaku sempat disergap di sekitar pos pantau saat melintas membawa hasil curian menggunakan sepeda motor. Namun, EA melakukan perlawanan dengan mengejar para saksi menggunakan alat tojok berupa besi runcing. Aksi nekat tersebut membuat pelaku berhasil melarikan diri, meski di lokasi ditemukan 78 janjang sawit yang belum sempat diangkut.

Setelah kejadian itu, pelaku menghilang dan sulit dilacak. Hingga akhirnya, pada Senin (26/01/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Merlung yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Boby Juliantara bergerak ke rumah pelaku berdasarkan hasil penyelidikan.

“Saat petugas tiba, pelaku berada di dalam rumah dan sempat mencoba kabur melalui pintu belakang. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan pelaku langsung diamankan,” ungkap AKP Agung Heru Wibowo.

Kini, EA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Merlung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.* (Mg-02)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.