Kejari Kotamobagu Eksekusi Putusan Pelanggar Perda Ruko Pasar 23 Maret

oleh -118 Dilihat
oleh
Kejaksaan Negeri Kotamobagu bersama mengeksekusi putusan pelanggaran Perda terhadap pengguna ruko Pasar 23 Maret. Kamis, 20 November 2025. (Foto: Humas Pemkot Ktg)

IKNews, Kotamobagu – Kejaksaan Negeri Kotamobagu resmi mengeksekusi putusan pengadilan terhadap pengguna ruko Pasar 23 Maret yang melanggar Perda Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Eksekusi dilakukan setelah Kejari menerima Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang disampaikan kepada Penyidik Satpol PP.

Eksekusi pertama dilakukan terhadap terpidana BM, pengguna Ruko F-1, berdasarkan Putusan PN Kotamobagu Nomor 9/Pid.C/2025/PN Ktg. BM dinyatakan bersalah karena tidak membayar retribusi sejak Juli 2024 hingga Desember 2025 dan dijatuhi denda Rp12 juta, subsider 20 hari kurungan. BM telah melunasi denda melalui SI-PNBP.

Sementara itu, terpidana EJ, pengguna Ruko E-6P, juga telah memasuki masa jatuh tempo denda berdasarkan Putusan Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg. EJ dijatuhi denda Rp20 juta subsider 20 hari kurungan, dan kini menunggu eksekusi Kejaksaan.

‎Kasat Pol PP Kotamobagu menegaskan bahwa eksekusi ini menjadi bukti ketegasan penegakan Perda. ‎“Penegakan Perda memastikan tata kelola aset berjalan adil dan tertib. Ini pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha agar memenuhi kewajiban retribusi tepat waktu,” ujarnya.

Kepala Dinas Perdagangan Kotamobagu, Aryono Potabuga, mengungkapkan bahwa langkah hukum ini berdampak langsung terhadap kenaikan PAD.

“Tahun lalu PAD hanya di angka 900-an juta. Tahun 2025 setelah penegakan hukum berjalan, PAD kita sudah tembus lebih dari Rp1 miliar. Banyak yang awalnya tidak patuh akhirnya memenuhi kewajiban,” tegasnya.

Penindakan ini disebut semakin menguatkan koordinasi antara Satpol PP, Kejaksaan, dan Pengadilan dalam optimalisasi pengelolaan aset daerah. (Mg01)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.