IKNews, ASAHAN – Aroma korupsi di tingkat desa kembali terkuak. Kepala Desa Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, berinisial S, akhirnya ditahan Satreskrim Polres Asahan setelah penyidik Tipidkor menemukan dugaan kuat penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2023.
Dari pantauan di Mapolres Asahan, Rabu (26/11/2025), tersangka digiring penyidik menuju ruang pemeriksaan lanjutan. Kasus yang menjeratnya bukan perkara kecil: dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp413 juta.
Penyidikan kasus ini berawal dari laporan polisi yang masuk pada Agustus 2024. Setelah serangkaian pemeriksaan saksi, pengecekan dokumen, hingga audit investigatif, penyidik menemukan adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.
Dana Desa yang dikelola S sepanjang tahun 2023 mencapai Rp620 juta untuk tahap I dan II. Namun, sejumlah proyek seperti pembangunan kandang ayam boiler, pemeliharaan jalan rabat beton, pembangunan perpustakaan, kamar mandi, hingga pemasangan paving blok, dinilai tidak sesuai dengan laporan penggunaan anggaran.
Audit Inspektorat Kabupaten Asahan bahkan mencatat tiga temuan penting:
• Kerugian negara Rp123.771.358
• Kekosongan kas desa Rp250.000.000
• Kewajiban pajak yang belum dibayar Rp39.891.451
“Dokumen pencairan dan laporan pertanggungjawaban juga sudah kami amankan sebagai barang bukti,” ujar Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani. Ia menegaskan komitmen kepolisian memberantas korupsi hingga level pemerintahan paling bawah.
Revi menambahkan, berkas perkara tengah dirampungkan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Asahan. “Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Siapa pun yang terbukti menyelewengkan uang negara akan kami tindak,” tegasnya.
Di lapangan, warga Suka Makmur menyambut baik pengungkapan kasus ini. Banyak dari mereka berharap penegakan hukum terhadap dana desa terus diperkuat agar tak ada lagi penyimpangan yang merugikan masyarakat.* (Mg02)






