Kades di Deli Serdang Meninggal Dunia Usai Divonis Kasus Korupsi

oleh -50 Dilihat
Gambar: Elisdawani Siregar, mantan Kepala Desa Naga Timbul, Deli Serdang, sebelum menghembuskan napas terakhir pada Sabtu, 16 Agustus 2025. Foto: Nanda.

IKNews, SUMUT – Suasana haru menyelimuti proses hukum kasus korupsi di Kabupaten Deli Serdang. Elisdawani Siregar, mantan Kepala Desa Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, meninggal dunia tak lama setelah divonis dalam perkara korupsi yang menjeratnya. Ia menghembuskan napas terakhir pada Sabtu, 16 Agustus 2025, pukul 14.42 WIB di sebuah rumah sakit di Medan, dalam status sebagai tahanan.

Elisdawani, yang juga sempat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Deli Serdang dari Partai Gerindra pada Pemilu 2024, wafat di usia 52 tahun akibat komplikasi penyakit diabetes.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Boy Amali, membenarkan kabar tersebut. Ia mengungkapkan bahwa satu hari sebelum meninggal, Pengadilan Tinggi Medan telah mengabulkan permohonan pembantaran penahanan dengan alasan kesehatan. Elisdawani kemudian dirawat di rumah sakit dengan pengawasan jaksa penuntut umum (JPU).

“Penahanan dan pembantaran telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Namun karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka proses hukum upaya banding gugur demi hukum,” jelas Boy Amali saat dikonfirmasi, Selasa (19/8/2025).

Sebelumnya, Elisdawani divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada 31 Juli 2025. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp378,2 juta subsider 1 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yaitu 5 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider penjara tambahan 2 tahun 6 bulan apabila uang pengganti tidak dibayar.

Saat wafat, penasihat hukumnya tengah mempersiapkan proses banding atas putusan tersebut. Namun karena belum diajukan secara resmi dan status hukum belum inkracht, upaya hukum tersebut dinyatakan gugur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Elisdawani bukan satu-satunya kepala desa yang diproses hukum. Dalam perkara terpisah, Arisandi —Kepala Desa Tanjung Garbus II, Kecamatan Pagar Merbau— juga dijatuhi hukuman dalam kasus korupsi dana desa.

Arisandi divonis pada 16 Juli 2025 dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp200 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp452,3 juta subsider 2 tahun. Berbeda dengan Elisdawani, perkara Arisandi telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena tidak diajukan banding.

Kedua kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan dana desa terus diperkuat, seiring meningkatnya perhatian publik dan penegak hukum terhadap potensi penyalahgunaan anggaran di tingkat desa.*

Peliput: Putra

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.