‎Imigrasi Kotamobagu Deportasi 6 WNA

oleh -98 Dilihat
oleh
Kepala Imigrasi Kotamobagu, Harapan Nasution, Jumat (10/10/2025). Foto: Gie

IKNews, Kotamobagu – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu mendeportasi enam warga negara asing (WNA) sepanjang 2025.

‎Lima berasal dari China, empat di antaranya dikenai deportasi sekaligus penangkalan, dua lainnya hanya deportasi, termasuk satu WNA Filipina yang sudah lama menetap di Bolaang Mongondow Timur.

“Kasus WNA Filipina kami tangani humanis. Hukum ditegakkan, tapi sisi kemanusiaan tetap diperhatikan karena yang bersangkutan berkeluarga di sini,” tegas Kepala Imigrasi Kotamobagu, Harapan Nasution, Jumat (10/10/2025).

Tiga WNA China merupakan eks narapidana penyalahgunaan izin tinggal, satu lainnya overstay di bawah 60 hari dan tidak mampu membayar biaya izin tinggal.

‎Langkah tegas ini menegaskan bahwa Imigrasi Kotamobagu tidak pandang bulu, namun tetap mempertimbangkan faktor kemanusiaan. (Mg01)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.