Beranda Hukum & Kriminal Hendak Jual Handphone Curian, RS Ditangkap Polisi

Hendak Jual Handphone Curian, RS Ditangkap Polisi

112
0
Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan menangkap seorang pelaku pencurian Handphone bernama Ranto Siregar (41) warga Dusun II A Desa Sei Silau Timur Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan Sabtu (14/1/2023). FOTO : DONI

IKNews, ASAHAN – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan menangkap seorang pelaku pencurian Handphone bernama Ranto Siregar (41) warga Dusun II A Desa Sei Silau Timur Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan.

“Ia ditangkap karena mencuri 1 Unit Handphone merk OPPO A12 di sebuah rumah milik Susanto (21) merupakan warga Dusun V Desa Sei Beluru Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan,” kata Kasatreskrim Polres Asahan, AKP Muhammad Said Husein keawak Media, Sabtu (14/1/2023).

Lebih lanjut Husein menyampaikan Peristiwa pencurian terjadi pada Hari Minggu tanggal 1 Januari 2023 sekira pukul 06.00 WIB, di Dusun I B Desa Sei Silau Timur Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan.

Saat itu, korban sedang tidur lelap dan posisi Handphone sedang dicas. Lalu pelaku masuk melalui jendela kamar dan mengambil Handphone milik korban.

“Pagi harinya korban bangun dan sudah tidak melihat Handphone miliknya lagi,” terang Husein.

Husein juga menjelaskan, kejadian awalnya, sekira pukul 06.00 WIB, adik kandung korban bernama Kevin bangun dan keluar dari kamar. Lalu ibu korban mempertanyakan keberadaan Handphone korban. Mana Handphonenya, dan Kevin menjawab, Handphone tadi malan aku cas.

“Mendengar hal itu, Susanto melihat kondisi jendela ruang tamu rumah sudah dalam keadaan terbuka dan engsel jendela dalam keadaan rusak,” sambung Husein.

Masih Husein, atas kejadian tersebut korban melapor kepihak kepolisian guna penanganan lebih lanjut.

Dari laporan itu, Unit Jatanras melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada Hari Sabtu 14 Januari 2023 sekira Pukul 14.00 WIB. Unit Jatanras Polres Asahan memperoleh informasi, bahwa pelaku berada di Jalan Syeh Hasan Kelurahan Teladan Kecamatan Kota Kisaran Timur hendak menjual Handphone curian tersebut.

“Dan akhirnya Unit Jatanras Polres Asahan melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawanya ke Polres Asahan untuk di lakukan proses penyidikan,” tegas Husein.

Reporter : Doni Damara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini