Gunakan Modus Perusahaan Fiktif untuk Tinggal di Indonesia, Imigrasi Kotamobagu Deportasi Warga Pakistan

oleh -105 Dilihat
oleh
Petugas Imigrasi Kotamobagu melakukan pemeriksaan terhadap WNA terkait dugaan penggunaan perusahaan fiktif sebagai penjamin izin tinggal investor. Rabu (10/12). Foto: Humas Imigrasi Ktg

IKNews, Kotamobagu – Praktik penggunaan perusahaan fiktif sebagai modus untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia kembali terungkap. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial SR (34), yang diduga menyalahgunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor dengan memanfaatkan perusahaan penjamin yang tidak memiliki aktivitas nyata.

‎Dalam rilis resminya, Imigrasi Kotamobagu mengungkapkan bahwa SR menggunakan nama PT Bali Ubud Land sebagai perusahaan penjamin untuk mendapatkan ITAS Investor. Namun, hasil pemeriksaan dan verifikasi lapangan menunjukkan perusahaan tersebut tidak memiliki kantor, pengurus, maupun kegiatan usaha yang jelas.

‎Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kotamobagu, Keneth Rompas, menyatakan temuan tersebut memperkuat dugaan maraknya penggunaan badan usaha fiktif sebagai celah penyalahgunaan izin tinggal.

‎“Verifikasi kami menunjukkan PT Bali Ubud Land secara faktual tidak eksis. Tidak ada kantor, tidak ada aktivitas usaha, dan tidak ditemukan pengurus. Pola seperti ini kerap digunakan untuk mendapatkan izin tinggal tanpa investasi yang sesungguhnya,” ungkap Keneth. Rabu (10/12).

‎Alih-alih menjalankan kegiatan investasi sebagaimana ketentuan ITAS Investor, SR justru membuka dan mengelola usaha “Cafe Pakistan” tanpa izin kerja yang sah. Dalam pemeriksaan, SR juga mengaku tidak mengetahui bentuk investasi yang tercantum atas namanya dan hanya membayar Rp20 juta kepada seorang konsultan berinisial S untuk pengurusan perusahaan serta izin tinggal.

‎Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Harapan Nasution, menegaskan bahwa praktik perusahaan fiktif merupakan pelanggaran serius terhadap hukum keimigrasian dan berpotensi mengganggu ketertiban serta keamanan daerah.

‎“Skema perusahaan fiktif untuk memperoleh legalitas tinggal di Indonesia tidak bisa ditoleransi. Imigrasi berkomitmen menindak tegas setiap WNA yang menyalahgunakan izin tinggal dengan modus seperti ini,” tegas Harapan.

‎Menurutnya, tindakan deportasi merupakan langkah administratif yang diambil untuk menutup ruang penyalahgunaan izin tinggal dan memberikan efek jera.

‎Deportasi terhadap SR dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk menjatuhkan tindakan administratif terhadap orang asing yang tidak menaati peraturan perundang-undangan.

‎Imigrasi Kotamobagu memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing serta menelusuri jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik perusahaan fiktif guna menjaga kepastian hukum dan kedaulatan negara. (Mg01)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.