IKNews, MUBA – Dua pelaku perampok sepeda motor di jalan 38 Dusun Simpang Bondon, Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang beraksi pada, Jumat (31/1) sekitar pukul 10:00 WIB yang lalu berhasil dibekuk pihak kepolisian.
Kedua pelaku sendiri berinisial TO (17) dan TS (23). Para pelaku ini berhasil ditangkap polisi pada, Sabtu (1/2) dini hari, dalam melancarkan aksi perampokannya keduanya menggunakan senjata api (senpi) mainan.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu M Wahyudi kepada liputan tribratamubanews membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku.
“Benar, kedua pelaku perampokan berinisial TO (17) dan TS (23) telah kita tangkap pada, Sabtu (1/2) dini hari di wilayah Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir,” ujar M Wahyudi, Senin (3/2).
Perwira dengan dua balok di bahu ini menjelaskan bahwa, aksi perampokan itu dilakukan mereka di jalan 38 Dusun Simpang Bondon, Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir pada, Jumat (31/1) sekitar pukul 10:00 WIB.
Sambung M Wahyudi, saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut. Korban April Efendi melintas mengunakan sepeda motor honda beat No Pol BG 5640 BAU. Ketika melintasi jalan itu, pelaku TO dan TS menyetop kendaraan korban. Setelah stop, kemudian pelaku lainnya berinisial Y, yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) langsung menutup mulut korban agar tidak berteriak.
“Dalam kondisi tidak berdaya, korban pun ditarik paksa oleh pelaku TS hingga terjatuh ke tanah. Pelaku TS juga sempat memperlihatkan pistol mainan yang ada di pinggangnya. Selanjutnya, sepeda motor korban langsung dibawa kabur oleh para pelaku,” jelas M Wahyudi.
Ditegaskan M Wahyudi, atas kejadian itu. Korban harus mengalami kerugian mencapai Rp. 15 juta dan langsung melapor ke SPKT Mapolsek Bayung Lencir.
“Ya, dari laporan korban, pemeriksaan saksi-saksi dan hasil penyelidikan. Akhirnya, kedua pelaku berhasil kita tangkap,” paparnya.
Lebih lanjut dikatakan M Wahyudi, kini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bayung Lencir. Di hadapan penyidik, keduanya mengakui telah melakukan perampokan sepeda motor itu. Sepeda motor milik korban telah mereka jual, uangnya habis dipakai untuk foya-foya dan tersisa senilai Rp. 290 ribu.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku akan kita jerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana. Serta satu pelaku lainnya yang saat ini masih DPO terus kita buru,” pungkasnya*
Peliput: Puput