Enam Orang Dijerat Korupsi Kredit Bank Negara di Asahan

oleh -93 Dilihat
Gambar: Suasana di depan Kantor Kejaksaan Negeri Asahan saat pengumuman penetapan enam tersangka dugaan korupsi kredit KUR dan KUPDES, Senin, 2 Maret 2026. (IKNews/Dok. Kejari Asahan).

IKNews, ASAHAN – Aroma dugaan penyimpangan kredit usaha rakyat mencuat dari Unit Imam Bonjol Kisaran milik salah satu bank milik negara. Senin (2/3/2026), penyidik di Kejaksaan Negeri Asahan resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPDES) tahun 2021.

Pantauan wartawan di halaman kantor kejaksaan, penetapan status tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Asahan, Mochamad Judhy Ismono, didampingi sejumlah pejabat internal. Ia menyebut penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 2 Maret 2026.

Enam orang yang dijerat masing-masing berinisial BA, MSF, NJM, MHH, SR, dan SP. BA disebut sebagai pihak yang menikmati aliran dana kredit. Sementara MSF, NJM, dan MHH merupakan mantri atau petugas pemrakarsa kredit di Unit Imam Bonjol pada tahun 2021. Dua nama lainnya, SR dan SP, diduga berperan sebagai perantara.

Dari hasil penyidikan sementara, BA pada 2021 disebut membutuhkan dana besar untuk kepentingan usaha pribadinya. Namun, alih-alih mengajukan kredit atas namanya sendiri, ia diduga menggunakan identitas orang lain sebagai debitur. Modusnya, BA menggandeng SR dan SP untuk mencari warga yang bersedia “meminjamkan” identitas mereka demi pengajuan kredit.

“Dana yang cair diduga dikelola dan dimanfaatkan oleh BA sendiri,” ujar sumber di internal kejaksaan yang mengikuti proses penyidikan.

Tak hanya itu, tiga mantri kredit yang kini berstatus tersangka diduga tetap meloloskan proses meski survei lapangan tidak sesuai fakta. Berdasarkan keterangan saksi dan sejumlah debitur, lokasi usaha yang disurvei bukan milik debitur yang namanya tercantum dalam berkas pengajuan, melainkan milik BA atau pihak lain.

Setelah kredit dicairkan, penyidik juga menemukan adanya aliran uang yang diduga berkaitan dengan kelancaran proses persetujuan pinjaman.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara ditaksir merugi sebesar Rp435.659.375. Para tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Mereka dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang telah dicairkan.* (Don)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.