Dua Maling Spesialis Ponsel Dibekuk di Tungkal, Satu Baru Keluar Penjara Dua Bulan

oleh -213 Dilihat
Gambar: Polres Tanjab Barat, berhasil menyiya barang bukti 22 unit ponsel hasil curian, Selasa, 16 September 2025. Penangkapan dua pelaku ini merupakan hasil kerja cepat tim opsnal setelah menerima laporan dari masyarakat dan kontingen Kejurprov. Foto: Dokumentasi Humas Polres Tanjab Barat.

IKNews, TANJABBAR — Jejak pencurian yang meresahkan warga Tungkal akhirnya berakhir di tangan aparat. Dua pria yang dikenal licin dan lihai dalam mencuri ponsel akhirnya berhasil ditangkap polisi setelah serangkaian penyelidikan intens. Ironisnya, salah satu pelaku baru dua bulan menghirup udara bebas dari Lapas Sabak.

Keduanya, Razali alias Ali Gondrong (51) dan Hendera Saputra alias Putra Aceh (40), diduga kuat menjadi dalang di balik lima aksi pencurian yang terjadi di sejumlah titik di Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjab Barat yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim berhasil meringkus Ali Gondrong di rumahnya di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Tungkal III. Dari penggeledahan awal, polisi menemukan beberapa unit ponsel yang diduga hasil curian.

“Pelaku ini memang sudah jadi target operasi. Dari laporan yang masuk, ada pola dan modus yang sama di setiap TKP,” ujar Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, saat diwawancarai di Mapolres, Selasa (16/09/2025).

Setelah diinterogasi, Razali mengaku tak beraksi sendiri. Ia menyebut nama rekannya, Hendera, yang ternyata seorang residivis kambuhan. Tak buang waktu, tim opsnal langsung bergerak ke Kota Jambi dan menangkap Putra Aceh tanpa perlawanan.

Keduanya mengakui telah membobol lima lokasi berbeda, menyasar tempat-tempat yang minim pengawasan, termasuk mes kontingen Kejurprov dari Kabupaten Bungo. Ironisnya, salah satu korban adalah atlet muda yang tengah berlaga membawa nama daerah.

Lima Lokasi Aksi Pencurian Pelaku:

• 21 Agustus 2025: Kelurahan Tungkal III Kota
• 11 September 2025: Jalan Hidayat, Kelurahan Tungkal III
• 12 September 2025: RT 18, Kelurahan Tungkal IV Kota
• 14 September 2025: RT 5, Kelurahan Tungkal IV Kota
• 14 September 2025: Jalan Manunggal I, Kelurahan Tungkal III

Total, polisi mengamankan 22 unit telepon genggam dari tangan pelaku. Sebagian besar sudah dalam proses pelacakan pemilik. “Kami imbau masyarakat yang merasa kehilangan ponsel bisa datang ke Polres dengan membawa bukti kepemilikan,” tambah AKBP Agung.

Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun menanti mereka.* (Mg-01)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.