Beranda Hukum & Kriminal Diduga Terjadi Lagi! Pungutan Liar di Kelurahan Dusun Kepahiang Disorot

Diduga Terjadi Lagi! Pungutan Liar di Kelurahan Dusun Kepahiang Disorot

9
0
Gambar: Diduga Terjadi Lagi! Pungutan Liar di Kelurahan Dusun Kepahiang Disorot, (20/12/2024).

IKNews, KEPAHIANG – Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Peraturan ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberantas pungutan liar (pungli) di sektor pelayanan publik pemerintahan demi mewujudkan Good Governance.

Tapi sangat disayangkan peraturan tersebut sepertinya tidak diindahkan oleh Kelurahan Dusun Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.

Pasalnya Pembuatan Surat Numpang Nika (NA) di Kelurahan Dusun Kepahiang Kabupaten Kepahiang tanpa ragu-ragu diduga Lurah melakukan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp. 100.000.- untuk biaya pembuatan Numpang Nikah (NA).

Informasi dihimpun, DN (44) warga Dusun Kepahiang Kelurahan Dusun Kepahiang mengatakan, saat itu ia mendatangi Kantor Kelurahan setempat untuk meminta surat Numpang Nikah (NA) untuk keponakannya.

Tiba-tiba, DN (44) Langsung dijelaskan oleh oknum Lurah Dusun Kepahiang untuk pembuatan surat Numpang Nikah (NA) dikenakan biaya Administrasi Sebesar Rp. 100 ribu.

“Terus terang, Saya merasa keberatan dengan biaya yang telah ditetapkan itu, sepengetahuan Saya pembuatan surat Numpang Nikah (NA) di Kelurahan itu gratis, dan belum ada imbauan dari Pemerintah kalau harus bayar kecuali untuk di Kantor Urusan Agama (KUA),” keluh DN.

“Saya berharap kepada Pemerintah Kabupaten Kepahiang dan Dinas terkait untuk menindaklanjuti dugaan pungutan liar di Kelurahan Dusun Kepahiang ini, jangan sampai terulang kembali kepada warga yang lain,” ungkap beliau.

Sementara Lurah Dusun Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu Ketika dikonfirmasi oleh Kru Media Info Kini.Co melalui WhatsApp belum memberikan keterangan.*

Peliput: Sarif

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini