IKNews, Kotamobagu – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, menolak 13 permohonan paspor sepanjang 2025 untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyalahgunaan dokumen.
Lima permohonan ditolak karena dokumen tidak lengkap, enam terkait indikasi Tenaga Kerja Nonprosedural (TKNP) yang berpotensi bekerja ilegal di luar negeri, dan dua lainnya karena masalah administrasi.
“Kami bersikap preventif agar warga tidak menjadi korban TPPO,” kata Kepala Imigrasi Kotamobagu, Harapan Nasution.
Mulai 1 Oktober 2025, seluruh penumpang internasional wajib melakukan deklarasi kedatangan melalui platform digital All Indonesia, sebagai langkah memperketat kontrol WNA dan melindungi warga.
Langkah tegas ini menunjukkan Imigrasi Kotamobagu aktif menindak pelanggaran sekaligus melindungi kepentingan nasional. (Mg01)