Buronan Kredit Bodong Asal Bangsalsari Ditangkap di Bali, Leasing Rugi Rp31 Juta

oleh -33 Dilihat
Gambar: Polisi mengamankan MHA (30), buronan kasus kredit bodong asal Bangsalsari, Jember, yang ditangkap di Bali pada 15 Agustus 2025. Akibat perbuatannya, pihak leasing mengalami kerugian sekitar Rp31 juta.

IKNews, JEMBER – Drama panjang kasus kredit bodong akhirnya menemui titik akhir. Seorang warga Dusun Krajan, Desa Bangsalsari, Jember, berinisial MHA (30) berhasil ditangkap polisi di Bali pada 15 Agustus 2025, setelah sebelumnya kabur dan tidak kooperatif selama proses penyidikan.

Kasus ini berawal ketika MHA diduga bersekongkol dengan rekannya, LH (kini masuk daftar pencarian orang/DPO), untuk mengajukan kredit motor Honda Vario dengan nomor polisi P-5751-LE di PT JACCS MPM Finance Indonesia. Dalam skema tersebut, MHA bertindak sebagai pemohon kredit dengan imbalan Rp1 juta dari LH.

Kredit pun cair, dan motor dikirim ke rumah MHA pada 30 November 2023. Namun, alih-alih digunakan, motor tersebut langsung dialihkan ke LH tanpa sepengetahuan pihak leasing. Persoalan mencuat saat angsuran macet, hingga terungkap bahwa alamat survei kredit ternyata rumah sewaan milik LH, bukan kediaman MHA. Dari sini, praktik kredit bodong terbongkar, dan pihak leasing mengalami kerugian sekitar Rp31 juta.

Perbuatan MHA tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga masuk ranah tindak pidana karena dengan sengaja memberikan keterangan menyesatkan serta mengalihkan barang objek jaminan fidusia berupa 1 unit Honda Vario. Atas perbuatannya, MHA dijerat Pasal 35 atau Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Kapolsek Bangsalsari AKP Joko Sumargo, S.H. melalui Kanit Reskrim Aipda Benny Wicaksono membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka MHA berhasil kami amankan di wilayah Bali setelah sebelumnya dinyatakan tidak kooperatif. Saat ini tersangka sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya, Selasa siang (19/8/2025).

Berkas perkara MHA sendiri sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jember pada 8 Agustus 2025. Dengan ditangkapnya MHA, proses hukum kini akan segera berlanjut ke persidangan.*

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.