Belum Tuntas Kasus Komix, Toko Tita Kini Ketahuan Jualan Miras

oleh -559 Dilihat
Razia Pemkot Kotamobagu di Toko Tita pada 16 oktober 2025 menemukan sejumlah Miras yang tak berijin. Foto : Gie/IKN.

IKNews, KOTAMOBAGU — Polemik seputar Toko Tita seolah tak ada habisnya. Setelah sempat terseret kasus penyalahgunaan obat batuk Komix dalam jumlah besar pada tahun 2016 yang hingga saat ini belum tuntas di Polres Bolmong, kini toko milik salah satu anggota DPRD Kotamobagu berinisial TJG kembali menjadi sorotan. Pasalnya, dalam razia Kamis 16 Oktober 2025 kemarin yang dilakukan Tim Terpadu Pemkot Kotamobagu, Toko Tita kedapatan menjual minuman keras tanpa izin resmi.

Operasi yang berlangsung pada Kamis (16/10/2025) itu dilakukan dalam rangka sosialisasi pengawasan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kotamobagu. Tim menemukan bahwa Toko Tita masih aktif menjual berbagai jenis miras, meski izin penjualannya telah kedaluwarsa.

“Izin penjualan minuman beralkohol milik Toko Tita sudah tidak berlaku. Jika pemilik ingin memperpanjang, status toko harus diubah dari toko biasa menjadi supermarket, sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Bambang S. Dachlan.

Tak hanya itu, Bambang juga menegaskan bahwa penjualan miras tanpa izin aktif merupakan pelanggaran serius dan bisa berujung pada sanksi administratif hingga penutupan tempat usaha.

Gambar: Pihak Polres Bolmong menyita puluhan box Komix dari toko Tita pada tahun 2016 lalu.

“Kami tidak pandang bulu. Siapa pun pelakunya, bahkan pejabat sekalipun, tetap akan kami tindak sesuai peraturan,” katanya.

Kasus miras ini seakan membuka kembali luka lama. Toko Tita sempat menjadi perhatian publik pada 2016 lalu, saat Satuan Narkoba Polres Bolmong melakukan penggerebekan di gudang milik toko tersebut dan menyita lebih dari 260 kardus Komix, setara dengan 99.000 saset. Komix tersebut diduga disalahgunakan dan dijual secara bebas kepada anak di bawah umur, hingga kasusnya ditangani serius oleh kepolisian.

“Dulu toko itu sempat bermasalah dengan hukum karena menjual Komix dalam jumlah besar. Kasusnya sampai ke Polres Kotamobagu,” ujar seorang warga setempat.

Kini, masyarakat pun mulai mempertanyakan komitmen penegakan hukum di Kotamobagu, apalagi mengingat pemilik toko merupakan pejabat publik dari partai politik ternama.

Menanggapi temuan ini, Kepala Dinas Perdagangan Kotamobagu, Aryono Potabuga, menegaskan bahwa pihaknya telah memberi peringatan keras kepada pemilik toko.

“Kami sudah peringatkan untuk segera menghentikan penjualan miras ilegal. Jika tidak diindahkan, Tim Terpadu akan melakukan penindakan tegas,” ujarnya.*(mg01)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.