IKNews, TATOR – Kejaksaan Negeri Tana Toraja melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil sitaan dari berbagai tindak pidana yang terjadi sejak Januari hingga September 2025, Kamis (25/9/2025).
Barang bukti yang dihancurkan bukan main-main: senjata tajam berbagai jenis, alkohol ilegal, alat judi tradisional dan elektronik, hingga narkotika golongan I seperti sabu dan ganja.
Dalam total 58 kasus, sebagian besar berkaitan dengan narkoba dan kejahatan umum, termasuk penganiayaan, pencurian, hingga pelanggaran ketertiban umum. Metode pemusnahan disesuaikan dengan karakter barang, mulai dari dibakar hingga dipotong menggunakan alat berat.
“Pemusnahan ini bukan hanya tanggung jawab hukum, tapi juga langkah pencegahan kejahatan lanjutan,” tegas Kajari Tana Toraja, Frenra A.H.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Tana Toraja, Jalan Pongtiku No. 6, Kecamatan Makale, disaksikan oleh unsur Forkopimda, termasuk Wakil Bupati, Kapolres, Dandim, Kepala Rutan, hingga Kepala BNNK.* (Mg-02)