Tiga Bulan Tanpa Gaji, Guru PPPK Paruh Waktu Diabaikan Wali Kota Adhan Dambea

oleh -176 Dilihat
Gambar: Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea di tengah sorotan publik terkait belum dibayarkannya gaji guru PPPK paruh waktu selama tiga bulan. Gorontalo, Jumat, 19 Desember 2025.

IKNews, GORONTALO – Di tengah tekanan ekonomi yang kian dirasakan masyarakat, puluhan guru PPPK paruh waktu di Kota Gorontalo justru harus menghadapi kenyataan pahit: hak gaji mereka belum juga dibayarkan selama tiga bulan. Kondisi ini terjadi di bawah kepemimpinan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas menyikapi persoalan tersebut.

Sejak Oktober 2025, para guru PPPK paruh waktu ini tetap menjalankan kewajiban mengajar seperti biasa. Mereka hadir di kelas, menyiapkan materi pembelajaran, dan menjalankan tugas sebagai pendidik, meski hak dasar berupa gaji tak kunjung diterima. Ironisnya, hingga pertengahan Desember, belum ada kepastian resmi dari Pemerintah Kota Gorontalo mengenai kapan pembayaran akan dilakukan.

Seorang guru PPPK paruh waktu yang ditemui wartawan, Selasa (16/12/2025), mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat keterlambatan tersebut. Ia memilih tidak disebutkan namanya.

“Kami sudah tiga bulan belum menerima gaji. Sangat sulit mengatur kebutuhan hidup, apalagi saya tinggal di kos dan semua kebutuhan harus dipenuhi sendiri,” ujarnya.

Meski berada dalam tekanan ekonomi, guru tersebut menyebut tetap berusaha profesional. Ia datang dan pulang kerja sesuai jadwal, tanpa pernah absen mengajar. Namun, sikap profesional para guru ini berbanding terbalik dengan lambannya respons pemerintah daerah.

Situasi ini memunculkan sorotan tajam terhadap Wali Kota Adhan Dambea sebagai pemegang kendali tertinggi roda pemerintahan di Kota Gorontalo.

Untuk menelusuri lebih jauh, wartawan mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kota Gorontalo di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Dulalowo Timur, Jumat (19/12/2025). Saat itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Gorontalo, Lukman Kasim, tengah menerima tamu.

Usai menunggu, wartawan meminta penjelasan terkait keterlambatan pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu. Lukman menyebut keterlambatan terjadi karena adanya perubahan penugasan sejumlah guru.

“Sebagian guru PPPK paruh waktu berpindah ke bagian administrasi sesuai dengan SK dari BKN,” jelasnya singkat.

Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan utama: mengapa perubahan administrasi berujung pada terhambatnya hak gaji guru hingga berbulan-bulan. Publik pun mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan tanggung jawab Wali Kota Gorontalo dalam memastikan kesejahteraan tenaga pendidik yang menjadi tulang punggung dunia pendidikan di daerah tersebut.* (MG/02)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.