IKNews, GORONTALO – Kondisi Pasar Sentral Kota Gorontalo kembali menuai sorotan. Gedung pasar yang direnovasi dengan anggaran sekitar Rp63 miliar itu dinilai belum mampu menggerakkan roda perekonomian pedagang kecil, meski telah diresmikan sejak 2023 lalu.
Sejumlah pedagang dan pemerhati kebijakan publik menilai, sejak kepemimpinan berganti ke Wali Kota Adhan Dambea, belum terlihat konsep pengelolaan pasar yang mampu menarik kembali aktivitas jual beli ke dalam gedung Pasar Sentral.
“Fasilitas sudah bagus, tapi kebijakan pengelolaannya justru memberatkan pedagang,” ujar seorang pedagang sayur yang mengaku terpaksa meninggalkan kiosnya karena sepinya pembeli.
Salah satu keluhan utama pedagang adalah besaran retribusi yang dinilai tinggi. Untuk menempati lapak di dalam pasar, pedagang disebut harus membayar hingga sekitar Rp1 juta per bulan. Kondisi ini membuat sebagian pedagang memilih berjualan di luar area pasar, bahkan hingga ke pinggir jalan.
Dampaknya, aktivitas perdagangan menjadi tidak terkonsentrasi, kemacetan dan kesemrawutan mulai muncul di sejumlah ruas jalan Kota Gorontalo. Situasi tersebut juga dinilai memperparah persoalan kebersihan dan penataan kota yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik.
Pengamat lokal menilai, seharusnya pemerintah kota memiliki strategi khusus untuk menjaga keberlangsungan pasar tradisional sebagai pusat ekonomi rakyat kecil, terutama bagi pedagang ikan, sayur, dan kebutuhan pokok lainnya.
Hingga lebih dari satu tahun masa kepemimpinan Wali Kota Adhan Dambea, belum terlihat kebijakan konkret yang secara langsung menyelesaikan persoalan Pasar Sentral. Kondisi ini memunculkan kritik keras dari sebagian masyarakat yang menilai pemerintah kota belum menunjukkan keberpihakan nyata kepada pedagang kecil.
Sejumlah pihak bahkan menyarankan agar Wali Kota Gorontalo melakukan evaluasi serius terhadap kebijakan pengelolaan pasar. Kritik tersebut mencerminkan kekecewaan publik terhadap pasar yang telah direnovasi besar-besaran, namun belum memberi dampak signifikan bagi ekonomi rakyat kecil.* (MG-02)






