Tiga Tersangka Penjual Minol Ilegal di Kotamobagu Terancam 6 Bulan Penjara, Sahaya: Mereka Sudah Mengaku

oleh -157 Dilihat
oleh
Wajah-wajah tegang di Ruang Penyidikan PPNS Kotamobagu. Tiga tersangka kasus Minol, yang terancam 6 bulan penjara dan denda Rp30 juta (sesuai Perda No. 2/2010), telah menjalani pemeriksaan maraton, Senin (10/11). Foto: Humas Pol PP Ktg

IKNews, Kotamobagu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu menunjukkan taringnya dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda). Sebanyak tiga tersangka kasus pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Minuman Beralkohol (Minol) telah menjalani pemeriksaan intensif pada Senin (10/11/2025).

‎Ketiga tersangka tersebut, berinisial JG (pemilik CV Tita), jg (pemilik kios klontongan), dan TJ (pemilik usaha di Bukit Karya), disidik terkait penjualan dan distribusi Minol tanpa izin resmi.

‎Dari operasi lapangan yang dilakukan sebelumnya, petugas berhasil menyita belasan ribu botol minuman beralkohol berbagai merek. Barang bukti kini diamankan di gudang Satpol PP Kotamobagu.

Pelaku Akui Melanggar, Ancaman Kurungan 6 Bulan Menanti

‎Kepala Satuan Pol PP & Damkar Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E., mengonfirmasi bahwa hasil pemeriksaan memperkuat bukti pelanggaran.

‎”Para tersangka mengakui telah memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin edar yang sah,” ujar Sahaya Mokoginta, Senin (10/11).

‎Sesuai ketentuan Perda, para pelanggar terancam hukuman pidana kurungan paling lama enam bulan dan/atau denda maksimal sebesar Rp30 juta.

‎”Tahapan pemeriksaan telah selesai. Seluruh berkas perkara dan barang bukti sudah disiapkan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu,” tegasnya.

Satpol PP: Kami Sah Melakukan Penyidikan, Ada Landasan KUHAP

‎Sahaya Mokoginta juga menanggapi adanya keraguan publik terkait kewenangan penyidikan yang dilakukan Satpol PP, menegaskan bahwa tindakan ini legal dan memiliki landasan hukum kuat.

‎Ia menjelaskan, kewenangan penyidikan bagi Satpol PP diatur tegas dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan diperkuat oleh Permendagri Nomor 3 Tahun 2019.

‎”Jadi Satpol PP tidak hanya melakukan penertiban. Kami memiliki kewenangan hukum dalam penyidikan pelanggaran Perda, termasuk kasus Minol,” jelas Sahaya.

‎Ia juga menambahkan bahwa dua Penyidik PNS mereka telah bersertifikat dari Diklat Reserse Polri.

‎Langkah tegas ini diambil Pemkot Kotamobagu untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan peringatan keras agar pelaku usaha mematuhi aturan demi ketenangan masyarakat. (Mg01)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.