IKNews, Kotamobagu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu segera mengeksekusi dua putusan pengadilan tindak pidana ringan (Tipiring) yang belum dilaksanakan oleh para terdakwa. Langkah ini dilakukan setelah masa tenggang pembayaran denda hampir berakhir.
Kedua perkara tersebut merupakan hasil sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Kotamobagu pada 16 September 2025. Terdakwa BM (62) dan EJ (65) dinyatakan bersalah melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam putusan perkara Nomor 9/Pid.C/2025/PN Ktg, terdakwa BM dijatuhi pidana denda sebesar Rp12 juta atau kurungan 20 hari bila tidak dibayar dalam dua bulan sejak putusan dibacakan. Sementara itu, terdakwa EJ dalam perkara Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg dijatuhi denda Rp20 juta dengan ketentuan serupa.
Batas waktu pembayaran kedua denda tersebut jatuh pada 16 November 2025. Menjelang berakhirnya tenggat itu, Satpol PP akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk melaksanakan eksekusi sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, Pemerintah Kota Kotamobagu juga akan mengambil alih penguasaan Ruko F-1 dan Ruko E-6P yang digunakan para terdakwa.
“Satpol PP akan menegakkan setiap putusan pengadilan dengan tegas namun tetap sesuai prosedur hukum. Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha agar taat pada ketentuan retribusi dan perizinan daerah,” ujar salah satu penyidik PPNS Satpol PP Kotamobagu.
Pelaksanaan eksekusi ini diharapkan memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kesadaran wajib retribusi, serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Mg01)








