Satpol PP Kotamobagu Naikkan Kasus Tiga Kafe dan Sejumlah Warung ke Tahap Penyidikan ‎

oleh -116 Dilihat
oleh
Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, Rabu (03/12). Foto: Humas Pemkot Ktg

IKNews, Kotamobagu – Satpol PP Kota Kotamobagu resmi meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran di tiga kafe dan beberapa warung ke tahap penyidikan. Kasus tersebut terkait dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta keberadaan pengunjung di bawah umur.

Keputusan ini diambil setelah penyidik Satpol PP melakukan pengumpulan data, klarifikasi, dan mencocokkan keterangan awal dengan temuan saat operasi lapangan. Dari hasil pendalaman, unsur dugaan pelanggaran dinilai semakin kuat.

‎Enam pemilik tempat usaha yang kini masuk dalam proses penyidikan yakni:

‎U.Y.N – Café Blacklist
S.W.D – Café Agnes
M.K – Café M’Classic
A.M – Kios Angie
D.P – Warung Jihan
A.F.W – Kios Sking

‎Penyidik Satpol PP menyampaikan bahwa proses hukum akan segera dilanjutkan.

‎“Dari hasil klarifikasi dan data lapangan, perkara ini akan kami naikkan ke tahap penyidikan. Dalam waktu dekat kami akan menggelar perkara untuk memastikan seluruh unsur pelanggaran telah terpenuhi,” ujar penyidik Satpol PP.

Dalam gelar perkara nanti, fokus pemeriksaan akan diarahkan pada dugaan bahwa sejumlah pemilik usaha membuka kafe dan warung untuk menyediakan minuman beralkohol tanpa izin edar, serta melayani pengunjung di bawah umur, dua pelanggaran yang dikategorikan berat dalam ketentuan Peraturan Daerah.

‎Satpol PP menegaskan bahwa seluruh pelanggaran ini akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. (Mg01)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.