INFOKINI.NEWS, KOTAMOBAGU – Sebanyak kurang lebih 60 Rumah Toko (Ruko) di Pasar 23 Maret, Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat, terancam akan ditutup pemerintah.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperdagkop-UKM), Herman J Aray, mengatakan pengguna Ruko menunggak membayar retribusi sejak Januari 2019, sedangkan Hak Guna Bangunan (HGB) sudah berakhir tahun 2013 lalu. “Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2013 sudah habis, mereka (pengguna ruko) mau diperpanjang tetapi aturannya tidak bisa di perpanjang,” katanya, Rabu (8/5/2019).
Dirinya menegaskan, akan menutup dan mengeluarkan paksa bagi pengguna Ruko yang kumabal.“Kita akan tutup dan keluarkan paksa. Hari ini penayangan Surat Peringatan Pertama (SP1), sesudah puasa akan di eksekusi,” ujarnya.
Menurutnya, Ini juga salah satu penyebab capaian PAD Disperdagkop-UKM masih dibawah.”Padahal target PAD kami naik dari Rp786 juta menjadi Rp2,1 miliar. Retribusi Ruko bervariasi sesuai dengan ukuran, dari yang retribusinya Rp480 ribu, sampai yang Rp108 ribu,” pungkasnya.
IR GILALOM