IKNews, Kotamobagu – Penertiban di lokasi eks Gedung Palapa sebagai pasar ilegal telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Langkah ini diambil oleh Pemerintah Kota Kotamobagu sebagai respons terhadap ketidaksesuaian izin dan peruntukan gedung yang digunakan sebagai tempat berjualan.
Menurut Kepala Dinas Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., ME., penertiban ini merupakan hasil dari proses tahapan yang dimulai sejak tahun 2022. Pada bulan September 2022, rapat bersama antara Pemkot dan pengelola eks Gedung Palapa telah dilaksanakan untuk membahas ketentuan perundangan-undangan yang harus dipenuhi.
“Dalam rapat dibahas ketentuan perizinan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang harus dipatuhi oleh pengelola. Namun, dokumen yang dimiliki tidak sesuai dengan peruntukkannya, sehingga Pemkot memberikan tenggang waktu untuk melengkapi persyaratan,” ucap Sahaya.
Meski diberikan kesempatan, pengelola tidak dapat memenuhi persyaratan yang diminta, sehingga Pemkot mengeluarkan surat peringatan hingga tingkat ketiga untuk menghentikan aktivitas berjualan di lokasi tersebut.
Kepala Dinas Perdagangan, Ariono Potabuga, menambahkan bahwa sosialisasi kepada pedagang sudah dilakukan sejak jauh hari. “Kami melakukan upaya persuasif, mulai dari sosialisasi, imbauan, peringatan, hingga menutup aktivitas dan melakukan penindakan,” ujarnya.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu, Chandra Saniman, SH., menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai ketentuan yang ada. Lokasi eks Gedung Palapa tidak memiliki izin, sehingga harus ditertibkan. “Kebijakan penertiban adalah hasil kajian bersama, bukan keputusan subjektif dari Penjabat Wali Kota,” tambah Chandra.
Pemkot Kotamobagu juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh oknum tertentu yang mencoba mendirikan pasar tanpa izin yang lengkap. Proses penertiban ini diharapkan membawa ketertiban dan keamanan dalam pemanfaatan ruang publik di Kota Kotamobagu.
Reporter: Gie