IKNews, Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah, khususnya Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Pada Senin, 17 November 2025, tiga perkara pelanggaran terkait penjualan minuman beralkohol (Minol) tanpa izin resmi resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu oleh Penyidik Satpol PP.
Ketiga perkara tersebut melibatkan tersangka berinisial JG, JG, dan TJ. Ketiganya diduga menjual Minol tanpa mengantongi izin usaha sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan daerah. Aktivitas ilegal ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban umum serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Proses penyidikan terhadap para tersangka sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21) dengan pendampingan dan konsultasi dari Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS). Setelah seluruh kelengkapan administrasi terpenuhi, berkas perkara secara resmi diserahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk memasuki tahap persidangan.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan bahwa pelimpahan perkara ini menunjukkan komitmen kuat Pemkot dalam menjaga stabilitas wilayah dan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran Minol ilegal.
“Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran Perda, termasuk penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Langkah pelimpahan ke pengadilan ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam menjaga ketertiban umum, keamanan, dan kenyamanan masyarakat. Setiap pelanggar Perda akan diproses sesuai aturan hukum tanpa pengecualian,” tegas Sahaya.
Ia menambahkan bahwa Satpol PP bersama unsur penegak hukum terkait akan terus memperketat pengawasan, penertiban, dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran Perda yang berdampak langsung pada keamanan masyarakat.
Dengan dilimpahkannya tiga perkara ini, rangkaian penyidikan dinyatakan selesai dan kini memasuki fase persidangan. Pemkot Kotamobagu berharap langkah hukum ini memberikan efek jera bagi para pelanggar serta menjadi edukasi bagi masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku. (Mg01)







