IKNews, Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara menggelar kegiatan sosialisasi, promosi, dan diseminasi terkait kawasan karya cipta dan merek kolektif. Acara yang berlangsung di Hotel Sutanraja Kotamobagu dihadiri oleh sejumlah pejabat dan pelaku usaha dari berbagai sektor.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Disdagkop-UKM Kotamobagu, Ariono Potabuga, menjelaskan pentingnya pendaftaran merek kolektif bagi pelaku usaha lokal dan UMKM. Merek kolektif memberikan perlindungan hak kekayaan intelektual secara bersama-sama untuk produk-produk yang memiliki kekhasan wilayah tertentu.
“Contoh konkretnya produk binarundak dari Kelurahan Motoboi Besar dan Sapu Ijuk dari Desa Sia. Dengan merek kolektif, produk tersebut tidak hanya dimiliki oleh satu individu, tetapi secara kolektif oleh sekelompok orang,” Jelas Ariono. Kamis 08 Februari 2024.
Ariono menekankan bahwa pendaftaran merek kolektif memberikan kepastian hukum terhadap produk tertentu. Hal ini juga mencegah kelompok lain untuk mendaftarkan merek yang sama, sehingga melindungi keunikan produk dari plagiarisme.
Dalam sosialisasi, juga disampaikan tata cara pendaftaran yang harus dilengkapi, termasuk daftar anggota dan deskripsi produk. Proses pendaftaran akan difasilitasi oleh Dinas Perdagangan Kotamobagu.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan UMKM di Kotamobagu semakin termotivasi untuk mendaftarkan merek mereka sebagai langkah perlindungan dan pemulihan ekonomi nasional dari sektor UMKM melalui merek kolektif.
Reporter: Gie