‎Kopi dan Industri Pengolahan Ditetapkan Jadi Produk Unggulan Daerah Kotamobagu

oleh -95 Dilihat
oleh
Kopi dan Industri Pengolahan resmi ditetapkan sebagai Produk Unggulan Daerah dalam penyusunan RIPJ-PID Kotamobagu 2025–2029 oleh Bappelitbangda. Selasa, 11 November 2025. (Foto: Gie)

IKNews, Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Bappelitbangda menetapkan Kopi dan Industri Pengolahan sebagai Produk Unggulan Daerah (PUD) dalam dokumen Rencana Induk dan Peta Jalan Pemanfaatan IPTEK Daerah (RIPJ-PID) 2025–2029.

‎Penetapan ini disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan dokumen RIPJ-PID yang digelar di ruang rapat Bappelitbangda, Kelurahan Mogolaing, Jumat (7/11/2025).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Adnan Massinae, S.Sos., M.Si., mewakili Sekda Kotamobagu, menjelaskan bahwa RIPJ-PID merupakan turunan dari RPJMD 2025–2029 dan menjadi panduan pemanfaatan riset serta inovasi untuk pembangunan daerah.

‎“Hasil penelitian dan pengembangan wajib menjadi dasar dalam penetapan kebijakan pembangunan daerah,” tegas Adnan.

‎Kepala Bappelitbangda, Chelsia Paputungan, ST., ME., mengatakan RIPJ-PID akan berisi langkah strategis berbasis riset untuk memperkuat arah pembangunan daerah.

‎“Kami menetapkan program super prioritas dan produk unggulan daerah untuk memperkuat posisi Kotamobagu di tingkat regional serta membangun city branding,” ujar Chelsia.

‎FGD juga menetapkan tiga fokus utama pembangunan daerah, yaitu peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan penurunan angka pengangguran.

‎Kegiatan ini menghadirkan narasumber Ir. Atang Sulaeman, M.Si. dari BRIN dan Dr. Agus Tony Poputra, MA., Ak. dari UNSRAT, serta dihadiri seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Kotamobagu. (Mg01)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.