Kepala Satpol PP Kotamobagu Puas Putusan Hakim Seluruh Babuk Minol Ilegal Dimusnahkan

oleh -52 Dilihat
oleh
Kepala Satpol PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta menyatakan kepuasan atas putusan pemusnahan Babuk Minol ilegal usai sidang Tipiring di PN Kotamobagu. Jumat (21/11). Foto: Gie

IKNews, Kotamobagu-Pengadilan Negeri Kotamobagu memerintahkan pemusnahan seluruh barang bukti minuman beralkohol ilegal dalam sidang Tindak Pidana Ringan pada Jumat 21 November 2025. Putusan ini mendapat respons positif dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta yang menyatakan rasa puas atas ketegasan hakim.

Menurut Sahaya, pemusnahan Babuk adalah langkah nyata untuk membersihkan Kotamobagu dari peredaran Minol ilegal. Dalam perkara yang melibatkan tiga terdakwa, hakim memutuskan seluruh Minol hasil sitaan dirampas untuk dimusnahkan, termasuk barang bukti terbesar dari CV Tita.

Sidang dipimpin Hakim Tunggal M Burhanudin SH MH dan dihadiri Kuasa Penuntut Umum Sahaya Mokoginta SSTP ME serta Bambang Dachlan SE. Berdasarkan fakta persidangan, hakim menegaskan bahwa peredaran Minol tanpa izin telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Dalam amar putusan, terdakwa JG pemilik CV Tita dan TMJ pemilik Toko Bukit Karya dijatuhi denda masing masing Rp15.000.000 subsider satu bulan kurungan serta diwajibkan membayar biaya perkara Rp3.000. Seluruh barang bukti Minol bernilai ratusan juta rupiah dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa JE pemilik Toko Klantongan dijatuhi denda Rp7.000.000 subsider 15 hari kurungan, dengan seluruh Babuk juga disita untuk dimusnahkan.

Usai sidang, Sahaya menegaskan kepuasannya atas langkah tegas tersebut. Kami cukup puas. Pemusnahan seluruh Babuk adalah langkah kuat untuk membersihkan Kotamobagu dari Minol ilegal. Ini keputusan penting, ujarnya.

Bambang Dachlan menambahkan bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu tetap konsisten tidak memberi toleransi terhadap peredaran Minol tanpa izin. Tidak ada tebang pilih. Babuk dimusnahkan, pelaku ditindak. Ini komitmen kami, ungkapnya.

Putusan ini menegaskan bahwa PN Kotamobagu tidak hanya menjatuhkan hukuman kepada para pelaku tetapi juga memastikan peredaran Minol ilegal benar benar dihentikan hingga ke akar. (Mg01)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.