Beranda Daerah Kotamobagu Ini Penjelasan Kepala DPMPTSP Kotamobagu Terkait Perizinan Eks Gedung Palapa

Ini Penjelasan Kepala DPMPTSP Kotamobagu Terkait Perizinan Eks Gedung Palapa

160
0
Plt. Kepala DPMPTSP Kota Kotamobagu, Meike R. Sompotan, SH

IKNews, Kotamobagu – Polemik mengenai perizinan eks Gedung Palapa yang digunakan sebagai lokasi pasar mendapat penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Kotamobagu. Penyampaian ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, Meike R. Sompotan, SH.

Meike menjelaskan bahwa izin usaha yang dimiliki oleh pengelola eks Gedung Palapa tidak sesuai dengan peruntukkannya. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dimiliki menunjukkan peruntukan untuk real estate, bukan untuk kegiatan pasar.

“Begitu pun dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), fungsi bangunannya seharusnya sebagai kantor atau gudang, bukan untuk lokasi pasar,” ungkap Meike.

Permasalahan perizinan ini telah menjadi fokus Pemerintah Kota Kotamobagu sejak beberapa waktu lalu. Rapat bersama antara Pemkot dan pengelola eks Gedung Palapa telah digelar sejak tahun 2022. Dalam rapat tersebut, pengelola mengakui ketidaksesuaian pemanfaatan gedung dengan peruntukan IMB.

“Pengelola bersedia mengurus kembali IMB terkait perubahan fungsi bangunan, namun sayangnya, hingga batas waktu yang ditentukan, perubahan IMB dan perizinan yang sesuai tidak dapat ditunjukkan oleh pengelola,” lanjut Meike.

Pemerintah Kota Kotamobagu telah mengeluarkan Surat Peringatan Pertama pada 31 Oktober 2022, diikuti oleh Surat Peringatan Kedua pada 18 November 2022, dan Surat Peringatan Ketiga pada 24 Mei 2023. Ketiga surat peringatan tersebut bertujuan untuk menghentikan aktivitas berjualan dan menyewakan lapak di lokasi tersebut.

“Sebelum penertiban dilakukan, kami telah melakukan upaya sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegas Meike. Pemerintah Kota Kotamobagu berharap langkah ini dapat membawa ketertiban dalam pemanfaatan gedung dan memastikan ketaatan terhadap perizinan yang berlaku.

Reporter: Gie

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini