IKNews, Kotamobagu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menegur keras developer Perumahan Puri Citra Indah (PCI) karena mengabaikan kewajiban penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU). Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi digelar Senin (6/10/2025) di ruang Paripurna Gedung Legislatif, Kelurahan Kotobangon.
Wakil Ketua DPRD, Achmad Sabir, memimpin rapat yang dihadiri anggota lintas komisi, pejabat pemerintah daerah, perwakilan developer, dan Forum Warga PCI. DPRD menyoroti keluhan warga soal drainase tersumbat dan jalan utama perumahan yang rusak, sementara beberapa jalan dalam blok justru sudah dipaving.
Ketua Fraksi Hanura DPRD Kotamobagu, Agus Suprijanta, tanpa tedeng aling-aling menegaskan, developer tidak boleh menjual rumah sebelum PSU selesai. “Kalau PSU belum diperbaiki, izin pengembang harus ditinjau ulang. Jangan ada permainan. Warga jangan bayar angsuran kalau hak mereka diabaikan!” tegas Agus.
Warga PCI juga mempertanyakan izin pembangunan yang terus diberikan meski fasilitas dasar belum tersedia. “Kami merasa hak-hak konsumen diabaikan,” kata Yohanis Batara Randa, Penasihat Forum Warga PCI.
Developer, Jimmy Adrianus Limen, mengaku sebagian PSU sudah dibangun, tapi sebagian lain masih terkendala teknis. Ia menargetkan pengerasan jalan utama rampung pada November 2025.
Kepala Dinas Perkim Kotamobagu, Alfian Hassan, menambahkan, pemerintah daerah tidak bisa menerima PSU sebagai aset jika belum memenuhi semua ketentuan teknis dan administratif.
RDP ditutup dengan kesepakatan tegas: developer wajib menyelesaikan seluruh PSU, termasuk pengerasan jalan utama, paling lambat 6 November 2025. DPRD berkomitmen mengawal hak warga sampai janji PSU terealisasi. (Mg01)