IKNews, Kotamobagu – Kepala Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu, Aljufri Ngandu, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pendidikan dasar 9 tahun wajib digratiskan, termasuk di sekolah swasta.
Menurut Aljufri, kebijakan ini membuka akses pendidikan yang lebih luas dan merata. “Ini sangat bagus karena siswa punya lebih banyak pilihan, apakah di negeri atau swasta,” ujarnya, Jumat (29/5/2025).
Ia menilai, kebijakan ini juga akan menurunkan angka putus sekolah dan meningkatkan kualitas pendidikan swasta. Namun demikian, pihaknya masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat. “Kami siap jalankan, tinggal tunggu Peraturan Menteri,”*tegasnya.***