19 Narapidana Kotamobagu Bebas Usai Terima Remisi

oleh -12 Dilihat
oleh
Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, memimpin upacara pemberian remisi HUT RI ke-80 di Rutan Kelas IIB Kotamobagu, Minggu (17/8/2025). (F:Gie)

IKNews, Kotamobagu – Sebanyak 19 narapidana di Rutan Kelas IIB Kotamobagu dinyatakan bebas setelah menerima remisi umum II dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).

Selain itu, tercatat 226 warga binaan mendapat remisi umum I, sementara 251 orang menerima remisi dasawarsa. Kepala Rutan Kotamobagu, Aris Supriadi, menegaskan bahwa remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan kedisiplinan serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

“Momen kemerdekaan menjadi titik awal baru bagi mereka untuk kembali ke tengah masyarakat,” ujar Aris.

Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, yang hadir dalam upacara pemberian remisi, menekankan bahwa remisi bukan sekadar hadiah, tetapi penghargaan atas kesungguhan warga binaan dalam menjalani program pembinaan.

Aris berharap warga binaan yang bebas hari ini bisa diterima kembali oleh masyarakat tanpa stigma negatif. Ia menekankan pentingnya dukungan semua pihak agar mereka dapat berkontribusi secara aktif dalam pembangunan.

“Dukungan masyarakat sangat penting dalam proses reintegrasi sosial. Kesempatan kedua harus benar-benar dimanfaatkan,” tegasnya.

Fakta Remisi HUT RI ke-80 di Rutan Kotamobagu:

226 narapidana menerima Remisi Umum I
19 narapidana menerima Remisi Umum II (langsung bebas)
251 narapidana menerima Remisi Dasawarsa

Pemberian remisi tahun ini bukan sekadar pengurangan masa tahanan, melainkan langkah nyata untuk memberi kesempatan baru bagi narapidana agar kembali hidup normal di tengah masyarakat.

Reporter: Gie

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.