IKNew, BOLTIM – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengambil langkah tegas menjelang pergantian tahun 2025 ke 2026. Melalui Surat Edaran Bupati Nomor: 10/BMT/388/XII/2025, Pemkab melarang masyarakat menggelar pesta pora serta menyalakan kembang api dan petasan pada malam tahun baru.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Boltim itu mulai disosialisasikan sejak Senin, 29 Desember 2025. Dari penelusuran di lapangan, larangan tersebut bukan semata-mata soal keamanan, tetapi juga didorong oleh pertimbangan kemanusiaan.
Pemkab Boltim menyatakan, kebijakan ini merupakan bentuk empati terhadap warga di sejumlah daerah yang tengah dilanda bencana alam, khususnya di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Pemerintah daerah berharap suasana pergantian tahun tidak diisi dengan euforia berlebihan di tengah duka yang masih dirasakan sebagian masyarakat Indonesia.
Dalam edaran itu, Bupati menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum dan ketenangan lingkungan. Selain kembang api dan petasan, masyarakat juga dilarang mengonsumsi minuman beralkohol dan narkoba, melakukan balapan liar, serta konvoi kendaraan di jalan raya yang berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan lainnya.
Sebagai alternatif, Pemkab Boltim mengajak warga memanfaatkan malam tahun baru dengan kegiatan yang lebih bermakna, seperti doa bersama di rumah atau tempat ibadah, berkumpul dengan keluarga, serta melakukan refleksi diri menjelang tahun yang baru.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, para camat dan sangadi (kepala desa) diminta aktif menyampaikan isi edaran kepada masyarakat serta memantau situasi di wilayah masing-masing. Pemerintah daerah berharap, langkah ini dapat menciptakan suasana pergantian tahun yang aman, tertib, dan penuh kepedulian sosial.* (Mg01)







