Sekda Iksan Pangalima Tegaskan Komitmen Pemkab Boltim Saat Penetapan Dua Perda Strategis

oleh -19 Dilihat
Gambar: Sekda Boltim M. Iksan Pangalima saat menyampaikan sambutan mewakili Bupati dalam Rapat Paripurna Penetapan Perda KTR dan RP3KP di Ruang Paripurna DPRD Boltim, Kamis, 4 Desember 2025. Foto : Muklas.

IKNews, BOLTIM – Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), M. Iksan Pangalima, tampil menonjol saat mewakili Bupati Oskar Manoppo dalam Rapat Paripurna DPRD yang mengesahkan dua regulasi penting: Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Perda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).

Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Boltim, Kamis, 4 Desember 2025.
Dalam suasana sidang yang berjalan dinamis, Sekda Iksan Pangalima menyampaikan pesan Bupati dengan penekanan pada urgensi kedua regulasi tersebut. Ia menegaskan bahwa aturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok bukan hanya persoalan teknis larangan merokok, tetapi bagian dari langkah besar daerah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

“Ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kesehatan masyarakat. Ranperda KTR hadir untuk memberikan perlindungan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, remaja, hingga ibu hamil yang selama ini menjadi perokok pasif,” ungkap Iksan dalam penyampaiannya.

Ia mengurai bahwa Perda KTR menetapkan tujuh kawasan wajib bebas asap rokok—mulai dari fasilitas kesehatan, sekolah, rumah ibadah, angkutan umum, hingga area permainan anak. Meski demikian, pemerintah tetap menyediakan ruang khusus merokok di luar zona-zona tersebut sebagai bentuk kebijakan yang proporsional.

Tak hanya KTR, Sekda juga menyoroti pentingnya Perda RP3KP sebagai panduan pembangunan perumahan di Boltim. Menurutnya, pemerintah daerah harus menyusun arah pembangunan permukiman yang tidak hanya terencana, tetapi juga mendukung target nasional 100-0-100: 100% akses air minum layak, 0% kawasan kumuh, dan 100% akses sanitasi layak.

“RP3KP ini bukan sekadar dokumen teknis. Ini adalah arah pembangunan permukiman kita ke depan, agar masyarakat Boltim mendapatkan lingkungan hunian yang sehat, tertata, dan manusiawi,” tegasnya.

Setelah rangkaian penyampaian dan pembahasan, DPRD bersama Pemkab Boltim akhirnya menetapkan kedua ranperda tersebut menjadi Perda. Penetapan itu disambut sebagai tonggak penting bagi peningkatan kualitas pelayanan publik serta perencanaan pembangunan yang lebih terarah.

Rapat turut dihadiri para asisten, unsur pimpinan OPD, serta jajaran legislatif yang mengikuti jalannya sidang hingga keputusan final diambil.* (Mg02)

 

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.