IKNews, BOLAANG MONGONDOW TIMUR — Duka keluarga almarhum Ali Mamonto mendapat perhatian langsung dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Senin pagi, santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta diserahkan kepada istri almarhum, di halaman Kantor Bupati Boltim.
Penyerahan dilakukan oleh Bupati Boltim Oskar Manoppo usai apel kerja ASN. Momen itu berlangsung singkat, namun sarat makna bagi keluarga penerima yang ditinggalkan beberapa hari lalu.
Santunan tersebut merupakan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diikuti almarhum semasa hidupnya. Dana itu diharapkan dapat membantu keluarga menghadapi masa sulit pascakehilangan tulang punggung rumah tangga.
Di sela kegiatan, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan kartu kepesertaan secara simbolis kepada Bupati Boltim.
Penyerahan ini menandai berlanjutnya kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah dalam memperluas perlindungan bagi pekerja di Boltim, termasuk kelompok nonformal.
Saat ini, Pemkab Boltim tercatat aktif membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui APBD untuk ribuan pekerja. Salah satunya melalui program Pekerja Rentan Menuju Boltim Bangkit, yang menyasar 4.000 pekerja sektor informal seperti petani, nelayan, dan sopir.
Selain itu, perlindungan juga diberikan kepada 3.194 peserta dari aparat dan lembaga desa lewat program Ekosistem Desa. Program ini mencakup perangkat desa dan unsur pendukung pemerintahan desa yang selama ini rentan terhadap risiko kerja tanpa jaminan sosial memadai.
Bupati Oskar Manoppo menilai manfaat BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi bersifat teoritis, melainkan dirasakan langsung oleh masyarakat. Ia menyebut santunan yang diterima keluarga almarhum sebagai bukti konkret kehadiran negara dalam melindungi pekerja.
“Manfaatnya nyata dan langsung dirasakan. Ini yang ingin terus kita dorong agar semua pekerja memiliki perlindungan,” ujar Oskar kepada wartawan.
Ia juga mengajak masyarakat pekerja di Boltim, baik ASN maupun non-ASN, pekerja swasta hingga sektor informal, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, risiko kerja dapat terjadi kapan saja, sementara perlindungan sering kali baru disadari setelah musibah datang.* (Mg01)








