Pemkab Boltim Siapkan Regulasi Kawasan Tanpa Rokok, Atasi Konflik Ruang Publik

oleh -201 Dilihat
Gambar: Bupati Boltim, Oskar Manoppo, menghadiri penutupan pelatihan tenaga kesehatan untuk program berhenti merokok, Sabtu, 20 September 2025, di Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Manado. Foto: Dokumentasi Humas Pemkab Boltim

IKNews, BOLTIM  – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) sedang mempersiapkan langkah tegas dalam pengendalian konsumsi tembakau melalui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ranperda ini disebut sebagai upaya hukum yang akan mempertegas batasan aktivitas merokok di ruang publik, guna melindungi hak masyarakat atas udara bersih.

Isu ini mencuat dalam penutupan pelatihan tenaga kesehatan di Bapelkes Manado, di mana Bupati Oskar Manoppo menyebut bahwa regulasi KTR sedang dalam proses pengusulan dan akan melibatkan berbagai pihak dalam penyusunannya.

“Kita ingin memastikan bahwa hak perokok tidak melanggar hak orang lain untuk hidup sehat dan menghirup udara bersih,” ujar Bupati.

Menurut data Dinas Kesehatan Boltim, saat ini masih banyak ruang publik seperti taman, terminal, hingga fasilitas layanan umum yang belum memiliki zona bebas rokok yang jelas. Hal ini memicu konflik antarwarga dan berdampak pada paparan asap rokok terhadap anak-anak dan kelompok rentan.

Ranperda KTR diharapkan mampu memberikan sanksi administratif hingga sosial terhadap pelanggar, sekaligus memperkuat kesadaran kolektif untuk menciptakan ruang yang sehat dan ramah anak. Selain itu, regulasi ini akan memperjelas peran institusi dan sektor swasta dalam mendukung kawasan tanpa rokok secara aktif.* (Mg-01)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.