Sekda Boltara Dorong Sinergi dengan Kejaksaan

oleh -25 Dilihat
Gambar: Sekretaris Daerah Boltara dr. Jusnan C. Mokoginta, MARS., bersama Kajari Boltara dan para sangadi usai penandatanganan kerja sama Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Aula Lantai III Kantor Bupati Boltara, Rabu, 12 Februari 2026. Foto : IRM.

IKNews, BOLMONG UTARA – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) menegaskan pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan desa melalui kolaborasi dengan aparat penegak hukum. Hal itu mengemuka dalam Sosialisasi Peran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Pelaksanaan Program Pemerintah Daerah yang digelar di Aula Lantai III Kantor Bupati Boltara, Rabu, 12 Februari 2026.

Kegiatan yang diinisiasi Kejaksaan Negeri Boltara tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Boltara, dr. Jusnan C. Mokoginta, MARS., bersama para asisten, pimpinan OPD, Ketua Komisi III DPRD Boltara, serta seluruh sangadi (kepala desa) se-kabupaten.

Dalam forum itu, Kejari Boltara memaparkan peran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam mendampingi pemerintah daerah, khususnya terkait pendampingan hukum, pertimbangan hukum, hingga pencegahan potensi sengketa administrasi.

Sekda Jusnan menilai, peran kejaksaan tidak lagi sebatas penindakan, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam memastikan program pemerintah berjalan sesuai aturan.

“Kolaborasi ini penting agar pelaksanaan program, terutama di tingkat desa, tidak menyimpang dari ketentuan. Pencegahan harus diutamakan sebelum muncul persoalan hukum,” ujarnya usai kegiatan.

Agenda tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara para sangadi dan Kejaksaan Negeri Boltara terkait pelaksanaan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Program Jaga Desa merupakan inisiatif Kejaksaan Agung RI yang berfokus pada pengawalan pembangunan desa, penguatan ketahanan pangan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui program ini, kejaksaan memberikan pendampingan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa guna meminimalisir potensi penyimpangan.

Kajari Boltara dalam pemaparannya menekankan bahwa kehadiran Jaga Desa bukan untuk mencari kesalahan aparat desa, melainkan memastikan tata kelola berjalan transparan dan akuntabel.

Sejumlah sangadi yang ditemui mengaku terbantu dengan adanya pendampingan hukum tersebut, terutama dalam memahami regulasi yang terus berkembang terkait pengelolaan anggaran desa.* (Mg01)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.