IKNews, MANADO – Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), H. Iskandar Kamaru, SPt, MSi, bersama seluruh bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara. Penandatanganan berlangsung di Wisma Negara Gubernuran Bumi Beringin, Manado, Rabu siang, dalam rangka memperkuat koordinasi dan pemanfaatan aset negara untuk pembangunan daerah.
Pantauan di lokasi menunjukkan suasana penandatanganan berjalan khidmat namun hangat, dengan hadirnya Gubernur Sulut Yulius Selvanus, Kajati Sulut Yacob Hendrik Pattipeilohy, perwakilan Jampidum Kejaksaan RI Hari Wibowo, serta jajaran Forkopimda dan Kajari kabupaten/kota se-Sulut.
Bupati Iskandar menjelaskan, kerja sama ini menjadi landasan koordinasi yang lebih efektif antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. “Hibah barang rampasan negara ini akan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan pelayanan publik dan mendukung program pembangunan daerah. Sinergi ini penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menambahkan, nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama juga menegaskan dasar hukum dalam pemanfaatan aset yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini diharapkan meningkatkan kapasitas aparatur dan pengelolaan barang rampasan secara optimal.
Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid menegaskan, kolaborasi antara Pemprov Sulut, pemerintah daerah, dan Kejaksaan Tinggi merupakan upaya strategis untuk memastikan aset negara dimanfaatkan secara maksimal bagi kepentingan masyarakat.* (Mg02)






