INFOKINI.NEWS, BOLMONG – Surat pengantar usulan pemberhentian tiga Anggota Legislatif (Aleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), dari Partai Amanat Nasional (PAN), yang mengajukan permohonan diri, yakni I Nyoman Sarwa, Kamran Muchtar dan Masri Daeng Masenge sudah berada di kantor Gubernur Sulawesi Utara (Sulut).
Hal tersebut seperti dikatakan, Kepala Kesbangpol Bolmong, Djek Damopolii melalui Sekretaris Decker Rompas, Senin (27/8/2018).
“Hari Kamis 23 Agustus lalu saya sudah mengantar langsung surat usulan tiga Aleg tersebut,” ujarnya.
Rompas menambahkan, bahwa suratnya diterima oleh bagian TUP Gubernur dan Biro Pemerintahan.
“Ada dua rangkap. Masing-masing untuk TUP dan Biro Pemerintahan. Tanggapan mereka pun sama, yakni secepatnya akan diproses lewat Kabag pemerintahan,” jelasnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai mekanisme dan aturan perundangan-undangan. Sebab, jika diperhambat maka bisa dituntut oleh ketiga Aleg tersebut.
“Prosesnya pasti cepat. Karena deadline waktu untuk penetapan DCT. Ini jadi acuan dan persyaratan wajib untuk ikut berpartisipasi di pileg 2019 nantinya. Yakni, harus memiliki SK Pemberhentian,” tutupnya.
Peliput: TIM INFOKININEWS