Bolmong – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menggelar sosialisasi Potensi Pelanggaran Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Provinsi Sulut Tahun 2020, Rabu (12/8/2020), bertempat di Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Kegiatan tersebut dibuka pimpinan Bawaslu Sulut, Divisi Penindakan Pelanggaran, Mustarin Humagi serta dihadiri pimpinan Bawaslu Bolmong, Perwakilan Organisasi Masyarakat (Ormas), Organisasi Kepemudaan (OKP), dan LSM serta Panwascam se- Bolmong.
Ada pun, narasumber dalam kegiatan tersebut yakni, Dr Radian Syam SH MH, merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta.
“Peran media sangat penting dalam memberikan informasi dalam kepemiliuan, termasuk turut serta mengawasi pilkada, dengan memantau proses tahapan pilkada dan memberikan informasi terkait adanya pelanggaran yang terjadi selama proses tahapan pemilihan berjalan. Media juga bisa membantu mengsosialisasikan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran pilkada,” ujar Radian dalam materinya.
Lanjut Radian mengatakan, dalam melaksanakan tugas pengawasan, Bawaslu harus mendeteksi dini potensi terjadinya pelanggaran dalam pemilihan.
“Jika ditemukan terjadinya pelanggaran, harus disertai dengan fakta-fakta di lapangan. Serta selalu berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan kejaksaan dalam setiap penanganan permasalahan pelanggaran pemilu,” tuturnya.
Sementara itu, pimpinan Bawaslu Sulut Mustarin Humagi mengatakan, pihaknya sudah berkomitmen dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk tidak melonggarkan kasus pidana pemilu.
“Komitmen kita tegak lurus dalam penanganan tindak pidana pemilu. Siapa pun dia yang melanggar aturan dalam pemilu pasti kita tindak. Jika penyelenggara yang melakukan pelanggaran maka ada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang akan memprosesnya. Jadi kinerja kami diawasi DKPP,” tegasnya