PKL KZ Abidin 1 Direlokasi, Bangunan Diduga Langgar Sempadan Belum Tersentuh

oleh -44 Dilihat
Gambar: PKL KZ Abidin 1 telah direlokasi ke Pasar Tradisional Modern Bengkulu sebagai bagian dari penataan ruang kota. Masyarakat menyoroti konsistensi penegakan aturan karena bangunan di kawasan pertokoan diduga masih melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Pagar (GSP), Senin, 17 Februari 2026. Foto Mahmud Yunus.

IKNews, BENGKULU – Penertiban kawasan KZ Abidin 1 kembali menjadi perhatian publik. Kebijakan yang ditujukan untuk menata ruang kota agar lebih tertib dan ramah bagi pejalan kaki dinilai masih menyisakan pertanyaan terkait konsistensi penerapan aturan di lapangan.

Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya beraktivitas di kawasan tersebut telah direlokasi secara sukarela ke Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu. Relokasi dilakukan mengikuti arahan pemerintah daerah sebagai bagian dari pengembalian fungsi trotoar sesuai Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.

Langkah para PKL tersebut dipandang sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan penataan kota. Trotoar yang sebelumnya digunakan untuk berdagang diharapkan kembali menjadi ruang publik yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Namun demikian, sorotan masyarakat muncul terhadap aktivitas usaha di kawasan Pertokoan salah satunya Khatulistiwa. Di lokasi itu, sejumlah bangunan masih terlihat memanfaatkan trotoar sebagai area kegiatan usaha. Selain itu, bangunan pertokoan diduga melanggar ketentuan Garis Sempadan Pagar (GSP) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang berpotensi mengurangi fungsi fasilitas umum.

Seorang PKL yang telah direlokasi, Ita, berharap penegakan aturan dilakukan secara merata.

“Penataan kota itu bukan soal siapa yang paling mudah digeser. Aturan dibuat untuk semua, bukan hanya untuk yang lemah,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang menegaskan bahwa mekanisme penertiban bangunan tidak dapat dilakukan secara langsung oleh Satpol PP tanpa melalui proses teknis dari instansi terkait.

Ia menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran GSB dan GSP terlebih dahulu menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Kota Bengkulu untuk melakukan verifikasi, teguran, hingga pemberian batas waktu perbaikan.

“Secara teknis harus melalui dinas PU dulu. Mereka yang menentukan mana bangunan yang melanggar, memberi tanda batas, dan melakukan tahapan administrasi. Setelah itu baru diserahkan kepada Satpol PP untuk penegakan,” katanya.

Menurutnya, Satpol PP berperan sebagai penegak Perda setelah adanya rekomendasi dari dinas teknis. Mekanisme serupa juga berlaku pada sektor lain, seperti pengelolaan pasar maupun parkir, yang tetap melibatkan organisasi perangkat daerah terkait sebelum tindakan penertiban dilakukan.

Ia juga menilai masih ada kesalahpahaman di masyarakat yang menganggap seluruh proses penegakan aturan sepenuhnya dilakukan oleh Satpol PP.

“Perda itu banyak dan pelaksanaannya melibatkan dinas teknis. Satpol PP tidak bisa serta-merta langsung membongkar tanpa prosedur,” ujarnya.

Terkait kemungkinan penertiban terhadap bangunan yang terbukti melanggar, ia memastikan pihaknya akan menindaklanjuti apabila telah menerima rekomendasi resmi dari dinas teknis.

Ia juga menambahkan bahwa dirinya baru menjabat sejak November 2025 sehingga proses yang berjalan saat ini merupakan kelanjutan dari penataan sebelumnya.

Di sisi lain, warga berharap pemerintah dapat memastikan kebijakan penataan kota dilaksanakan secara transparan dan konsisten agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih. Penegakan regulasi yang merata dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mewujudkan tata ruang kota yang tertib dan berkeadilan di Kota Bengkulu.

Hingga berita ini diturunkan, proses koordinasi antarinstansi terkait penanganan dugaan pelanggaran bangunan masih berlangsung. Pemerintah daerah menyatakan penataan kawasan akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan yang berlaku. * (Mahmud Yunus)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.