IKNews, LEBONG – Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu terhadap anggaran Kabupaten Lebong tahun 2024 kembali menemukan sejumlah temuan terkait belanja daerah yang belum ditindaklanjuti. Salah satu sorotan utama adalah tidak adanya tindak lanjut Pemkab Lebong terhadap evaluasi Gubernur Bengkulu atas Rancangan Perubahan APBD (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan SK Gubernur Bengkulu Nomor P.494.BPKD Tahun 2024 tertanggal 13 September 2024, evaluasi tersebut menyoroti peningkatan belanja perjalanan dinas sebesar Rp6,73 miliar, dari semula Rp51,89 miliar menjadi Rp58,63 miliar, atau sekitar 6,93 persen dari total belanja daerah. Gubernur menekankan agar belanja perjalanan dinas dirasionalisasi dengan memperhatikan efektivitas, efisiensi, kepatutan, dan kebutuhan nyata kegiatan.
Namun, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan Pemkab Lebong hanya menurunkan anggaran perjalanan dinas sedikit, yaitu sebesar Rp113,6 juta pada awal perubahan APBD, dan kemudian Rp94,9 juta pada pergeseran APBD setelah perubahan. Sementara anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD diturunkan sebesar Rp304,2 juta menjadi Rp24,49 miliar, anggaran perjalanan dinas di Sekretariat Daerah justru meningkat Rp600,9 juta menjadi Rp4,66 miliar.
Selain itu, evaluasi gubernur juga menyoroti belanja hibah dan bantuan sosial. Dari awalnya Rp31,12 miliar, anggaran ini bertambah Rp779 juta menjadi Rp31,90 miliar. Evaluasi tersebut menegaskan prioritas anggaran seharusnya mengutamakan urusan pemerintahan wajib dan kegiatan prioritas, namun Pemkab Lebong belum menyesuaikan anggaran sesuai rekomendasi.
BPK mencatat realisasi belanja perjalanan dinas mencapai Rp49,58 miliar atau 84,86 persen dari anggaran. Dari jumlah itu, belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD mencapai Rp24,49 miliar, sekitar 49,4 persen dari seluruh realisasi perjalanan dinas SKPD.
Akibat kurangnya rasionalisasi anggaran, beberapa belanja terpaksa dibayarkan akhir tahun sehingga menimbulkan utang yang seharusnya dibayar menggunakan dana transfer pusat pada tahun berikutnya. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun tersedia anggaran, pengelolaan belanja daerah Pemkab Lebong belum sepenuhnya sesuai prinsip efisiensi dan akuntabilitas.* (Mg02)






