IKNews, BENGKULU – Krisis air bersih yang melanda Kota Bengkulu sepanjang 2025 bukan sekadar masalah teknis. Dari Rawa Makmur hingga Bentiring, dari Surabaya hingga Sungai Serut, warga bergelut dengan air mati, air kotor, dan pelayanan PDAM Tirta Hidayah yang tersendat. Meski membayar tagihan rutin, banyak warga merasa “digantung” tanpa kepastian.
Pantauan lapangan antara 8 hingga 28 Juni 2025 menunjukkan, enam wilayah utama kota, yakni Rawa Makmur Permai, Bentiring, Surabaya, Muara Bangkahulu, Sungai Serut, dan Teluk Segara, mengalami mati total pasokan air selama berhari-hari. Warga terpaksa menampung air hujan, membeli galon untuk mandi, atau mengandalkan droping dari Damkar dan BPBD.
“Setiap hari kami antre air, tapi komunikasi dari PDAM minim. Mereka cuma bilang ‘perbaikan sedang dilakukan’ lewat media sosial,” keluh seorang warga Bentiring.
Pada Juli 2025, patahnya pipa distribusi di Tanjung Agung memutus aliran bagi sekitar 6.000 pelanggan di Sungai Serut, Muara Bangkahulu, dan Teluk Segara. Ironisnya, pemerintah daerah justru yang mengangkut air bersih, menggantikan peran PDAM.
Situasi semakin memuncak pada 27 Agustus di Rawa Makmur, ketika warga harus mandi menggunakan air galon dan mencuci pakaian dengan air bantuan Damkar. Pada 22 Oktober, air keruh dan berbau mengalir di Bentiring, menimbulkan pertanyaan mendesak: “Ini air bersih atau limbah?”
Krisis terakhir tercatat 25–27 November 2025, saat pergantian Butterfly Valve DN 600 mm membuat enam kecamatan lumpuh total. Aliran air hanya tetesan tipis, menambah daftar panjang penderitaan warga.
Kegagalan teknis ini semakin diperburuk oleh kasus hukum yang menyeret jajaran direksi PDAM Tirta Hidayah, mulai dugaan penyalahgunaan kewenangan hingga penyimpangan anggaran. Warga menilai, pelayanan buruk bukan kecelakaan, melainkan cerminan tata kelola yang rusak.
“PDAM tidak lagi dilihat sebagai penyedia air, tapi lebih mirip penyamun berlegalitas,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga menanggung biaya tambahan untuk galon, cuci pakaian di luar rumah, transportasi mencari sumber air, hingga waktu dan tenaga yang hilang. Kompensasi tidak pernah diberikan, meski UU Pelayanan Publik dan regulasi terkait mewajibkan hak tersebut.
Krisis air bersih di Bengkulu merupakan pola kegagalan sistemik: air mati berulang, air kotor berulang, pipa patah berulang, dan alasan teknis yang selalu sama. Tagihan tetap dibayarkan, kompensasi nihil, perbaikan minim, dan transparansi nyaris tidak ada. Dengan kasus hukum direksi yang tengah bergulir, publik semakin yakin, masalah ini lebih dari sekadar teknis: ini kegagalan tata kelola publik.
“Salus Populi Suprema Lex Esto — keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Tapi di Bengkulu, rakyat justru yang paling dirugikan,” kata seorang pengamat pelayanan publik.* (Mg01)






