Labeli Hoaks Soal Berita, JMSI Bengkulu Desak BWSS VII Segera Cabut Unggahan dan Minta Maaf

oleh -39 Dilihat
Gambar: Ketua JMSI Bengkulu Riki Susanto menyampaikan sikap terkait pelabelan “disinformasi” oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu atas pemberitaan proyek penanggulangan banjir di Kota Bengkulu.

IKNews, BENGKULU – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bengkulu menyayangkan atas pelabelan “Disinformasi” alias hoaks terhadap pemberitaan media yang diunggah melalui akun Instagram resmi Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu.

Pelabelan tersebut tidak hanya dinilai menciderai kemerdekaan pers, tetapi juga berpotensi menyesatkan persepsi publik terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan berdasarkan fakta lapangan.

Polemik ini berawal dari pemberitaan media online Rakyat Daerah dan Radar Bengkulu mengenai progres proyek penanggulangan banjir di kawasan Tanjung Agung, Kota Bengkulu.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa proyek yang dikerjakan pada 2025 belum rampung hingga memasuki 2026. Informasi itu disusun berdasarkan pemantauan langsung di lokasi. Hingga pengecekan terakhir pada Sabtu, 14 Februari 2026, proyek masih berada dalam tahap pengerjaan, sehingga menjadi dasar kuat bagi media untuk menyampaikan kondisi aktual kepada publik.

Ketua JMSI Bengkulu, Riki Susanto, menegaskan bahwa pelabelan hoaks secara sepihak merupakan tindakan yang tidak proporsional. Dalam praktik jurnalistik, apabila terdapat informasi yang dianggap tidak benar atau kurang tepat, media atau pers menyediakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagai ruang penyelesaian yang beradab dan profesional.

“Ada jalur yang disiapkan UU Pers, ada hak jawab dan koreksi jika memang ada informasi yang dirasa tidak benar. Jalur tersebut merupakan bagian dari ekosistem pers yang sehat, bukan dengan memberi stigma yang dapat merusak kredibilitas media di mata publik” kata Riki

Menurutnya, tindakan pelabelan oleh pihak Balai Wilayah Sungai Sumtara VII jelas mencederai kemerdekaan pers yang dijamin dalam sistem demokrasi. Pers memiliki fungsi kontrol sosial dan penyampai informasi publik yang tidak boleh dilemahkan oleh narasi sepihak.

“Karena itu, JMSI Bengkulu memandang perlu adanya sikap korektif agar polemik ini tidak berkembang menjadi preseden buruk dalam hubungan pemerintah dan media” kata dia.

JMSI Bengkulu menuntut agar unggahan yang melabeli media sebagai penyebar hoaks segera dicabut serta disertai permintaan maaf terbuka.

“Saya kira ini penting sebagai bentuk tanggung jawab moral lembaga pemerintah sekaligus pemulihan kepercayaan publik. Kami di JMSI tentu mendorong jurnalisme yang akurat dan berimbang tapi semua pihak juga berkewajiban untuk menghormati mekanisme pers, bukan dengan cara-cara feodal memberikan label hoaks tanpa melalui mekanisme yang benar dan regulatif.* (Yunus)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.