IKNews, BENGKULU – Penyidikan kasus dugaan korupsi penggantian sistem Automatic Voltage Regulator (AVR) di PLTA Musi terus bergulir. Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru, Kamis (12/2/2026).
Tersangka tersebut adalah Nehemia Indrajaya, Direktur PT Truba Engineering Indonesia. Ia diduga terlibat dalam pengaturan harga pengadaan penggantian sistem AVR PLTA Musi tahun anggaran 2022–2023 yang dikelola Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) atau PT PLN Indonesia Power.
Penetapan ini menambah daftar tersangka dalam perkara yang sebelumnya lebih dulu menjerat Daryanto, Senior Manager Perencanaan dan Engineering UIK SBS.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, menjelaskan peran Nehemia diduga berkaitan dengan pengondisian referensi harga dalam dokumen perencanaan.
Menurut penyidik, harga yang dicantumkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) menggunakan referensi dari PT Emerson dengan nilai estimasi mencapai Rp20,96 miliar. Namun dalam praktiknya, harga riil penjualan peralatan AVR dari PT Emerson kepada KSO PT Austindo–Truba Engineering tercatat hanya sekitar Rp15,79 miliar.
“Selisih harga tersebut menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara sekaligus keuntungan yang tidak wajar bagi KSO PT Austindo–Truba Engineering sekitar Rp2,69 miliar. Keuntungan itu berasal dari mark up yang melebihi batas 10 persen,” ujar Denny saat dikonfirmasi.
Nehemia bukan nama baru dalam perkara korupsi di sektor kelistrikan. Ia sebelumnya telah divonis dalam kasus berbeda dan kini menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Pakjo, Palembang. Pada Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukit Asam milik PLN UIK SBS periode 2017–2022 dengan nilai kerugian negara sekitar Rp25 miliar.
Sementara itu, penetapan tersangka terhadap Daryanto dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Bengkulu tertanggal 7 dan 13 Januari 2026.
Penyidik menyatakan proses pemeriksaan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek pengadaan tersebut. (Mg02)






