IKNews, LEBONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong tercatat tidak menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Bengkulu terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2024. Temuan tersebut terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu.
Selain menyoroti penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai tidak realistis, BPK menemukan bahwa rekomendasi gubernur terkait rasionalisasi belanja perjalanan dinas tidak diakomodasi dalam APBD yang ditetapkan.
Dalam Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor F.528.BPKD Tahun 2023 tertanggal 22 Desember 2023, disebutkan bahwa belanja perjalanan dinas Kabupaten Lebong dalam RAPBD 2024 mencapai Rp51,78 miliar atau sekitar 6,26 persen dari total belanja daerah. Angka tersebut terdiri dari perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp51,68 miliar dan perjalanan dinas luar negeri sebesar Rp100 juta.
Melalui evaluasi tersebut, Gubernur Bengkulu meminta agar anggaran perjalanan dinas dikurangi dan dirasionalkan dengan mempertimbangkan aspek efektivitas, efisiensi, kepatutan, serta kebutuhan riil setiap kegiatan. Namun, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan anggaran tersebut tetap dipertahankan tanpa penyesuaian.
“Belanja perjalanan dinas tetap dianggarkan sebesar Rp51.787.286.191,00 dan tidak mengalami pengurangan sebagaimana hasil evaluasi gubernur,” demikian tertulis dalam laporan BPK.
BPK menilai kondisi ini tidak sejalan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengamanatkan penyusunan APBD berdasarkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah serta prinsip efisiensi dan akuntabilitas.
Dalam laporan tersebut, BPK juga mengungkap penyebab belum dilaksanakannya rasionalisasi anggaran. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dinilai tidak mematuhi hasil evaluasi gubernur, Kepala Badan Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah dinilai kurang cermat dalam pengendalian pelaksanaan APBD, sementara Bupati Lebong belum menetapkan kebijakan pengurangan atau penghapusan belanja daerah.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan agar Bupati Lebong segera menetapkan kebijakan rasionalisasi pengeluaran daerah melalui pengurangan atau penghapusan belanja yang tidak prioritas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Lebong terkait langkah yang akan diambil untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut.* (Mg02)







