ADVETORIAL, KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar Rapat Paripuna dalam Rangka Pembicaraan Tingkat I Penyampaian 5 Rancangan Peraturan Daerah (Perda), Jumat, (15/02/2019). Adapun 5 Rancangan Perda tersebut adalah Rencana Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, (RPJMD). Rencana Induk Pembangunan Pariwisata (Rippda). Penyerahan prasarana dan sarana utilitas umum, perumahan, dan permukiman. Pedoman Penataan Kelurahan. Dan Pajak Daerah.
Ketua DPRD, Djelantik Mokodompit, dalam sambutannya mengatakan, tujuan utama kegiatan ini adalah, mempercepat berjalanannya pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Sementara Walikota Kotamobagu, Tatong Bara mengatakan, dalam menyusun dokumen RPJMD, Kotamobagu melakukan 5 pendekatan. “Kerangka berpikir ilmiah yang melibatkan para pakar dan ahli. Pendekatan partisipatif, dengan cara konsultasi publik dan musrembang. Pendekatan politik yang disusun berdasarkan visi dan misi. Pendekatan atas bawah melalui inventarisasi kebijakan pemerintah pusat,” jelas Walikota.
Menurut Walikota, dalam rangka mewujudkan visi RPJMD juga telah dirumuskan berbagai misi. “Meningkatkan daya saing, meningkatkan pelayanan publik, dan berbagai misi yang diharap mampu menjabarkan dan mengakomodir semua kebutuhan pembangunan dalam masyarakat,” pungkasnya.
Peliput: Ir Gilalom