IKNews, BENGKULU — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim lembaga antirasuah di wilayah Bengkulu.
Penetapan tersebut diumumkan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026).
Menurut Budi, status tersangka ditetapkan setelah pimpinan KPK menggelar ekspose atau gelar perkara atas hasil penyelidikan yang sebelumnya dilakukan secara tertutup di daerah tersebut.
“Ya, salah satu tersangka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari,” ujar Budi kepada wartawan.
Ia menjelaskan, total terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Dari jumlah tersebut, tiga orang diduga berperan sebagai pemberi suap, sedangkan dua lainnya diduga sebagai pihak penerima.
Operasi tangkap tangan tersebut dilakukan pada Senin (9/3/2026). Dalam penindakan itu, tim KPK mengamankan kepala daerah Kabupaten Rejang Lebong bersama sejumlah pejabat daerah serta pihak swasta.
Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik suap yang berhubungan dengan fee proyek infrastruktur di lingkungan pemerintah daerah. KPK menduga adanya kesepakatan pemberian imbalan tertentu terkait pengaturan proyek.
Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat. Selain itu, aliran dana yang diduga terkait dengan praktik suap tersebut juga tengah ditelusuri untuk mengungkap pihak lain yang mungkin terlibat dalam perkara tersebut.* (Mg02)






