IKNews, ASAHAN – Dewan Mahasiswa Pos Perjuangan Rakyat (POSPERA) bersama masyarakat Desa Sidomulyo,Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan menggelar aksi demo di Polres Asahan, Rabu (4/6/2025) lalu.
Aksi demo dilakukan terkait penangkapan Ketua BPD Desa Sidomulyo, Budi Butar-Butar atas dugaan ijazah palsu.
Koordinator aksi, Irfan Harahap menuturkan bahwa penangkapan terhadap Budi Butar-Butar, disinyalir merupakan tindakan kriminalisasi.
hukum.
Polres Asahan dituding bekerja sama dengan pelapor untuk segera cepat menangani kasus tersebut, bahkan penangkapan terkesan dipaksakan.
“Diduga penangkapan Budi Butar-Butar, berkaitan dengan laporan nya ke Kejaksaan yang menyangkut Kepala Desa (Kades) Sidomulyo,” jelas kordinator aksi ke wartawan.
Laporan itu menyangkut dugaan korupsi Dana Desa Sidomulyo Tahun Anggaran 2023 dan 2024,” sambungnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Budi Butar-Butar dari kantor hukum Trifa dan rekan yakni Hj F Laila serta Hj Tri Atnuari, usai aksi demo juga menyatakan hal yang sama.
“Kita melihat ada kejanggalan dalam penanganan hukum terhadap klien kami,” ujar mereka.
Lanjut mereka lagi, adapun kejanggalan tersebut, Budi Butar-Butar ditetapkan sebagai tersangka dalam penggunaan ijazah palsu. Sementara ijazah palsu yang dimaksud belum pernah diuji.
Selain itu, ijazah palsu yang dilaporkan hanyalah berupa fotocopy sehingga diragukan keotentikan nya.”Indikasi ini, kita menduga telah terjadi upaya kriminalisasi hukum terhadap klien kami,” ucap mereka.
Maka dari itu, pihaknya juga menyayangkan sikap Kapolres Asahan yang tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan klien mereka. Mereka menyebut permohonan penangguhan diajukan karena mengingat istri klien mereka sedang hamil tua.
“Sudah dapat bulannya untuk melahirkan, karena itu kita ajukan penangguhan sebab sang istri klien kami memang perlu pendampingan,” bebernya.
Masih Kuasa Hukum Budi Butar-Butar, tidak dikabulkannya penangguhan membuat mereka kecewa. Hal ini disebabkan klien mereka bukanlah seorang teroris, residivis atau kriminal berat lainnya.
“Apa yang kita lakukan demi kemanusiaan tidak ada kepentingan lainnya. Lagi pula kita mendengar ada Kades yang ditangkap main judi, namun penangguhan penahanan nya dapat dikabulkan,” pungkas Kuasa Hukum Budi Butar-Butar.
Terkait ini, Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/6/2025) membantah tudingan adanya kriminalisasi hukum dalam kasus Budi Butar-Butar.
Ia mengatakan, penetapan tersangka Budi Butar-Butar telah dilaksanakan penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pada kasus ini, penyidik telah menindaklanjuti laporan dengan memanggil dan memeriksa para pihak terkait. Pastinya penyidik telah mengantongi dua alat bukti sebelum menetapkan status tersangka,” jelasnya lagi.
Di singgung terkait permohonan penangguhan penahanan terhadap Budi Butar-Butar yang tidak dikabulkan, padahal istrinya sudah sedang hamil tua dan mau melahirkan.
Sang Kapolres Asahan menjelaskan, proses penanganan hukum merupakan kewenangan penyidik. “Penangguhan penanganan itu, merupakan kewenangan penyidik,” tegasnya.