IKNews KAUR – pada satuan pendidikan di jenjang Sekolah Dasar yang berstatus Negeri jelas jelas menerima dana BOS yang di hitung dari jumlah muridnya, namun sangat di sayangkan,masih ada saja pihak sekolah yang melakukan pungutan terhadap orang tua / wali murid dengan mengatas namakan KOMITE SEKOLAH dengan alasan alasan klasik.
“Di Sekolah Dasar Negeri 34 Kaur, di mana pada tahun ajaran 2024 – 2025 yang lalu melakukan pungutan dana melalui komite sekolah sebesar 70 Ribu Rupiah kepada siswa siswi yang baru dengan alasan untuk membeli kursi.hal ini di sampaikan oleh wali murid beberapa waktu yang lalu, dan di benarkan oleh kepala sekolah SD 34 Kaur saat di bincangi di ruang kerjanya pada hari ini Rabu 14/05/2025.
Benar, di sekolah kita memang ada iuran sebesar 70 Ribu Rupiah bagi siswa baru, dan ini sudah melalui rapat komite,dari hasil rapat tersebut di setujui besaran iurannya sebesar 70 Ribu per siswa,tapi kami pihak sekolah tidak ikut campur,itu memang murni dari komite ujar Halipah sarinofianti S.pd kepsek SD. N 34 Kaur.
“Padahal sudah jelas dalam aturan,bahwasanya komite sekolah hanya diberikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Hal ini berdasarkan ketentuan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 10 ayat (2) disebutkan, bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud, berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan berbentuk pungutan.
Arti pungutan dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 pasal 1 adalah penerimaan biaya pendidikan yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali murid. Pungutan dapat berupa uang, barang, atau jasa.
Kemudian dalam PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP No. 18 Tahun 2022, dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, menyatakan yang disebut Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Ironisnya lagi, sekolah ini bukan saja melakukan pungutan terhadap siswa siswi yang baru,melainkan ada juga pemotongan atas bantuan Program Indonesia Pintar ( PIP) bagi yang menerima bantuan tersebut di potong sebesar 50 Ribu Rupiah,hal ini juga di akui kepseknya,tapi kami tidak memaksa,jika ada yang mau ngasih,kami terima,juga bagi yang tidak,ya tidak apa apa,ujarnya lagi.
Pauzan dari ORMAS Badan Stabilitas Ketahanan Nasional Republik Indonesia (BSKN )RI selaku TIMSUS INPESTIGASI mengecam keras atas tindakan yang di lakukan oleh Sekolah ini, Pauzan juga menyampaikan bahwa pemerintah sudah mengucurkan dana BOS, apa kegunaa dana BOS tersebut jika masih minta bantuan dari wali murid ? Pauzan juga berharap kepada pihak terkait,dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaur serta Inspektorat wilayah 3 untuk melakukan audit penggunaan dan BOS di sekolah ini,jika terbukti ada kerugian Negara,maka limpahkan kepada pihak yang berwajib tegas Pauzan.
Di sisi lain, kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Kaur, LISARMAWAN saat di konfirmasi melalui telpon seluler, menanggapi dengan serius atas persoalan ini, ia saya saat ini sedang berada di luar kota, atau sedang dinas luar, namun secepatnya kami segera akan melakukan pengecekan langsung ke sekolah yang bersangkutan,jika terbukti nanti,maka akan di tindak sebagaimana aturan yang berlaku tegasnya.*
Peliput : Pachroul