Beranda Jatim Kabupaten Blitar Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan DAM Kali Bentak, Kejari Blitar Tetapkan Empat Tersangka

Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan DAM Kali Bentak, Kejari Blitar Tetapkan Empat Tersangka

48
0
Gambar: Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan DAM Kali Bentak, Kejari Blitar Tetapkan Empat Tersangka.

IKNews, BLITAR – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar terus menggulirkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pembangunan DAM Kali Bentak (B.B.007) tahun anggaran 2023. Proyek yang berada di bawah naungan Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar ini diduga kuat sarat dengan penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Dalam penyidikan yang intensif, tim jaksa telah memeriksa sebanyak 35 orang saksi. “Kami telah memeriksa 17 saksi dari unsur pemerintahan dan 15 orang dari pihak swasta, termasuk konsultan perencana CV. Tri Jaya Konsultan, pelaksana proyek CV. Cipta Graha Pratama, serta konsultan pengawas dari CV. Wahana Kreasi Engineering,” kata DR Andrianto Budi Santoso, SH,MH, Plt Kajari Blitar. Selain itu, 3 anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) juga turut dimintai keterangan.

Tak hanya itu, penyidik juga telah menyita sebanyak 108 dokumen yang diduga terkait langsung dengan pelaksanaan proyek DAM Kali Bentak tersebut. Dokumen-dokumen ini kini tengah diteliti lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian perkara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dinilai cukup, Kejari Kabupaten Blitar akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.

“Kami telah menetapkan MB, MID, HS, dan HB alias BS sebagai tersangka,” ujar Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dalam keterangannya.

MB, yang diketahui sebagai Direktur CV. Cipta Graha Pratama, ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Maret 2025. Ia bertanggung jawab sebagai penyedia jasa utama dalam pelaksanaan proyek DAM tersebut. MB diduga berperan langsung dalam pelaksanaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi.

Selain MB, penyidik juga menetapkan MID sebagai tersangka pada 14 April 2025. MID adalah admin dari CV. Cipta Graha Pratama yang turut mengelola keuangan proyek. Ia diduga mengetahui aliran dana proyek dan terlibat aktif dalam praktik korupsi yang merugikan negara.

Tersangka ketiga adalah HS, yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar dan merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). HS ditetapkan sebagai tersangka pada 22 April 2025 dan diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses administrasi dan pelaksanaan proyek.

Sementara itu, tersangka keempat yakni HB alias BS, merupakan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Blitar sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 23 April 2025. Namun, hingga kini HB belum memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan alasan yang sah.

Karena ketidakhadiran HB dalam pemeriksaan, pada Kamis, 23 April 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah pribadinya.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah dokumen penting serta beberapa unit sepeda motor yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi proyek DAM Kali Bentak,” ungkap Plt Kajari Blitar.

Terhadap tiga tersangka, yakni MB, MID, dan HS, penyidik telah melakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Blitar. Penahanan ini didasarkan pada alasan subjektif dan objektif serta karena telah ditemukan cukup alat bukti.

MB ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 11 Maret 2025, sementara MID ditahan berdasarkan surat tertanggal 14 April 2025. Penahanan HS dilakukan mulai 22 April 2025, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa intensif oleh tim penyidik.

Pembangunan DAM Kali Bentak sendiri dilakukan di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, dengan nilai proyek mencapai Rp4,92 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Cipta Graha Pratama di bawah komando MB, dengan pengelolaan keuangan oleh MID.

Namun, berdasarkan temuan di lapangan, hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak. Hal ini kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup signifikan.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai alternatif, mereka juga disangka melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor yang sama.

Penyidikan kasus ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. Kejari Kabupaten Blitar menegaskan akan mengusut tuntas perkara ini demi menegakkan hukum dan menjaga integritas keuangan negara.*